Surabaya, Memorandum.co.id - Mochamad Sholeh dinyatakan bersalah mengedarkan sabu sebanyak 15 poket. Beratnya 1,5 gram. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada warga Jalan Keputih Tegal Timur dengan pidana penjara selama 5 tahun. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mochamad Sholeh dengan pidana penjara selama 5 tahun 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidiair 2 bulan penjara,"tutur ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (27/10). Menurut pertimbangan majelis hakim, menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dam diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, JPU telah melakukan penuntutan kepada terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan Atas putusan tersebut, saat diminta tanggapannya langsung menyatakan pikir-pikir."Pikir-pikir,"ujar terdakwa. Untuk diketahui, awalnya terdakwa pada 18 Juli 2021 sekira pukul 08 30 menghubungi Thomas alias Momon (DPO). Tujuannya untuk memesan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram seharga Rp 1,65 juta. Kristal putih itu rencananya akan dijual kembali. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa bertransaksi dengan Momon di Warung Mbak Yuni, sekira pukul 10.30. Saat bertemu, Momon menyerahkan 15 poket Narkotika jenis sabu sesuai pesanan terdakwa. Sabu tersebut sempat terjual ke beberapa pasien terdakwa. Ketika sedang asyik menunggu temannya di warung tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi Rizki Wardhana dan Ahmad Muaffan Alaufa (petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 poket sabu dengan berat masing masing, 1 poket plastik klip sabu dengan 0,28 gram, 1 poket plastik klip sabu dengan berat 0,30 gram, 1 poket plastik klip sabu dengan 0,66, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild, 1 buah HP merk Samsung dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu. (mg5)
Jual Sabu 15 Poket, Pria Keputih Tegal Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu 27-10-2021,15:20 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :