Trenggalek, memorandum.co.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek menggelar rapat hasil evaluasi gubernur tentang Raperda Perubahan APBD tahun 2021 dan membahas KUA-PPAS tahun 2022 bersama eksekutif di ruang graha Paripurna DPRD Trenggalek di lantai 2, Selasa (26/10/2021).
“Pada pembahasan evalusi dari gubernur tidak ada hal yang krusial, semua normatif saja, hanya ada pesan dari gubernur untuk tahun 2022, tetap perhatian pada covid-19, dan hari ini akan kita selesaikan dan langsung akan kita kirim lagi ke gubernur, karena setiap evaluasi itu ada tindak lanjutnya,” kata Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono.
Meski begitu, menurut Agus Cahyono, ada sedikit dinamika yakni karena dari pantauan komisi ada indikasi kegiatan APBD Perubahan sudah dieksekusi sebelum evaluasi gubernur turun, padahal sebagai bagian tertib regulasi sebetulnya belum boleh, karena registrasi untuk APBD perubahan pun harus menunggu evaluasi dari gubernur dulu.
“Sebetulnya untuk eksekusi kegiatan APBD perubahannya harus menunggu evaluasi selesai baru eksekusi,” tegasnya.
Adapun pesannya, terkait adanya pergeseran perubahan itu adalah ranahnya komisi teknis, jadi nanti komisi teknis akan langsung berkoordinasi dengan OPD terkait, tapi kalau ingin tahu lebih detail bisa langsung berhubungan dengan komisi teknis.
Sementara hari ini KUA-PPAS tahun 2022 sudah dilakukan penetapan, tapi draft nota masih menunggu dan penetapan ini juga sudah disampaikan oleh TAPD, dan butuh waktu 5 hari untuk persiapan nota RAPBD tahun 2022, karena nota RAPBD pijakannya adalah kesepakatan KUA PPAS.
“Jadi selanjutnya kita akan konsentrasi di pembahasan RAPBD-nya. Karena ada informasi masuk terkait adanya beberapa tambahan dana transfer dari pemerintah pusat walaupun tambahan itu, sifatnya Dana Alokasi Khusus (DAK ) yang kegiatannya sudah ikut pemerintah pusat. Tetapi harapan kita nanti, itu jadi kebijakan kita juga, untuk OPD-OPD yang sudah mendapatkan DAK yang cukup signifikan, saya pikir transfer yang bersumber dari DAU itu bisa kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain, Itu harapan kita,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bakauda Trenggalek, Agus Yahya menyampaikan, hasil evaluasi gubernur, DAK 2021 hari ini turun. Menurut dia, secara umum ketika membahas masalah APBD memang ada yang tidak tepat waktu, tapi sebagian besar juga tepat waktu.
“Persetujuan dewan tepat waktu, pengiriman Raperda ke propinsi tepat waktu, dan tindak lanjutnya insyaallah juga tepat waktu,” tandasnya.
Sementara terkait adanya pergeseran yang mendahului evalusi dari gubernur sehingga mendahului perubahan APBD, Kepala Bapauda mengaku memang di dokumen ada aturannya, namun hal itu tidak ada larangan, jika hal itu telah memenuhi kriteria.
"Semua ada aturannya, yang penting ada dasarnya, dan dokumen telah kita cukupi,” jelasnya. (ret/Ag)