Surabaya, memorandum.co.id - Andika Surya Permana melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia membawa kabur motor Cahyono Agus Hariyadi, di Jalan Kedung Pengkol lll, saat rumah korban kosong. Kini, Andika divonis 2 tahun penjara. Berawal pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 01.30. Farid Eka Syahputra, Zidane Alamsyah, dan Sofian Rizky Maulana (ketiganya dalam penuntutan terpisah), datang ke Jalan Kedung Pengkol III, untuk mencari sasaran. Kemudian di depan rumah saksi korban, Zidane menyuruh Sofian Rizky Maulana untuk menggendongnya. Zidane lalu masuk melalui ventilasi di atas pintu rumah milik korban dan membuka pintu supaya Farid dan Sofian dapat masuk. Zidane lalu masuk dan mengambil uang kurang lebih Rp 300 ribu, 1 buah dompet hitam dan 1 buah dompet merah beserta isinya. Farid mengambil sepeda fixie merek Bianchi, 1 ekor burung berkicau jenis murai batu dan botol parfum Romano. Sementara Sofian mengambil 1 botol parfum merek Romano dan 1 buah DVR CCTV hitam. Kemudian setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda tersebut dibawa ke rumah saksi Faldo di Jalan Kedung Pengkol I. Beberapa saat kemudian, Faris datang bersama dengan terdakwa dan Zulkarnaen (dalam penuntutan terpisah) ke rumah milik korban. Terdakwa kemudian mengambil motor Honda Vario dan dua ekor kucing Persia. Sedangkan Zulkarnaen bertugas mengawasi dari depan gang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Cahyono Agus Hariyadi mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Surya Permana dengan pidana penjara selama 2 tahun,"tutur ketua majelis hakim Martin Ginting di PN Surabaya, Jumat (15/10/2021). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (mg-5/fer)
Komplotan Maling Rumah Kosong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 15-10-2021,18:47 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:50 WIB
Curi Motor di Situbondo, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap Dalam 15 Menit
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB