Surabaya, memorandum.co.id - Andika Surya Permana melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia membawa kabur motor Cahyono Agus Hariyadi, di Jalan Kedung Pengkol lll, saat rumah korban kosong. Kini, Andika divonis 2 tahun penjara. Berawal pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 01.30. Farid Eka Syahputra, Zidane Alamsyah, dan Sofian Rizky Maulana (ketiganya dalam penuntutan terpisah), datang ke Jalan Kedung Pengkol III, untuk mencari sasaran. Kemudian di depan rumah saksi korban, Zidane menyuruh Sofian Rizky Maulana untuk menggendongnya. Zidane lalu masuk melalui ventilasi di atas pintu rumah milik korban dan membuka pintu supaya Farid dan Sofian dapat masuk. Zidane lalu masuk dan mengambil uang kurang lebih Rp 300 ribu, 1 buah dompet hitam dan 1 buah dompet merah beserta isinya. Farid mengambil sepeda fixie merek Bianchi, 1 ekor burung berkicau jenis murai batu dan botol parfum Romano. Sementara Sofian mengambil 1 botol parfum merek Romano dan 1 buah DVR CCTV hitam. Kemudian setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda tersebut dibawa ke rumah saksi Faldo di Jalan Kedung Pengkol I. Beberapa saat kemudian, Faris datang bersama dengan terdakwa dan Zulkarnaen (dalam penuntutan terpisah) ke rumah milik korban. Terdakwa kemudian mengambil motor Honda Vario dan dua ekor kucing Persia. Sedangkan Zulkarnaen bertugas mengawasi dari depan gang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Cahyono Agus Hariyadi mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Surya Permana dengan pidana penjara selama 2 tahun,"tutur ketua majelis hakim Martin Ginting di PN Surabaya, Jumat (15/10/2021). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (mg-5/fer)
Komplotan Maling Rumah Kosong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 15-10-2021,18:47 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Terkini
Minggu 26-07-2026,11:04 WIB
Atlet Sidoarjo Peraih Juara Porkab Terima Reward dari Pemkab
Minggu 26-07-2026,10:58 WIB
Turun ke Lahan Jagung, Polsek Tempursari Dukung Ketahanan Pangan dengan Dampingi Petani
Minggu 26-07-2026,10:53 WIB
Pria 57 Tahun Bobol Kotak Amal Musala Desa Jeli, Gagal Lari Berujung di Rumah Sakit
Minggu 26-07-2026,10:48 WIB
Hiphop Anak Indo Cari Rapper Cilik Terbaik lewat Pameran Memorandum Haji dan Umrah Expo 2026
Minggu 26-07-2026,10:08 WIB