Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan

Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan

Pelaku judi online berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Asemrowo. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kecanduan judi online semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menciduk RH (19), seorang remaja yang tergiur iming-iming keuntungan cepat dari perjudian daring. 

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa perjudian online telah merambah hingga ke kalangan remaja dan mengancam masa depan mereka.

Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan RH merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat. 

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polsek Margomulyo Lakukan Pembinaan Kepada Gen Z

"Pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di sebuah toko di kawasan Jalan Bubutan, " kata Iptu Suroto. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, dan akun judi online. 

"Pelaku tidak dapat mengelak saat kami periksa dan menemukan bukti lengkap, termasuk akses situs dan rekening digitalnya,” tutur Iptu Suroto. 

BACA JUGA:Polres Lumajang Ungkap 10 Kasus Judi Online dan 1 Kasus Konvensional

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas praktik perjudian online, yang kian marak di era digital. 

Iptu Suroto menyampaikan pengungkapan kasus judi online sebagai ini bagian dari prioritas Program 100 Hari Kerja Presiden RI. 

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online di wilayah Surabaya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih bersih dari perjudian,” tegas Suroto.

BACA JUGA:Razia HP, Pastikan Petugas Lapas Bebas Judi Online

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat sesuai pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP tentang perjudian. (alf)

Sumber: