Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Ibrahim Hafizhuddin dituntut selama 5 tahun penjara. Warga Mojo Klanggru, itu dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ibrahim Hafizhuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (11/10/2021). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Darwis melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara. Awalnya, Ibrahim pada Selasa (23/3/2021), membeli ganja melalui online di Instagram (Ig). Ganja tersebut dibeli dari akun dengan username @djtmko seharga Rp 1,2 juta. Cara pembayaran melalui transfer. Terdakwa lalu memberikan alamat tujuan dengan penerima atas nama Putri (nama samaran) dengan alamat Jalan Mojo Klanggru Lor, dengan nomor HP 085904497xxx atas nama Maden (DPO). Kemudian terdakwa menerima resi atau bukti pengiriman paket dari penjual ganja tersebut melalui browser internet dengan tujuan agar terdakwa bisa mengetahui keberadaaan paket tersebut. Pada Selasa (30/3/2021), terdakwa mengecek keberadaan paket ganja tersebut melalui tracking ekspedisi dan terdakwa mengetahui kalau paket ganja tersebut sudah berada di Surabaya. Lalu pada 31 Maret 2021, terdakwa mengecek kembali paketnya melalui tracking ekpedisi. Selanjutnya pada Kamis (1/4/2021), sekitar pukul 12.30, terdakwa bertemu dengan Maden di daerah Manyar. Sekitar pukul 13.00, Maden dihubungi oleh pihak ekpedisi yang akan mengantar paket ganja tersebut. Terdakwa lalu mengenalkan dirinya dengan nama Baim. Selanjutnya terdakwa meminta pihak ekspedisi agar paket tersebut diantar ke SPBU Jalan Dharmahusada. Setelah terdakwa menerima paket ganja tersebut, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Narkotika Bareskrim Polri. (mg-5/fer)
Beli Ganja lewat Medsos Divonis 5,5 Tahun Penjara
Senin 11-10-2021,21:26 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :