Kediri, memorandum.co.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri mensosialisasikan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri di Hotel Lotus. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media se-Kota Kediri. Mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, panitia bersikap ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri selaku penyelenggara kegiatan memiliki Tupoksi sebagai penjembatan antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga harus terjalin komunikasi yang baik.
Berkaitan dengan kegiatan jumpa pers ini dengan mengusung materi Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri dimaksudkan supaya pelanggaran mengenai cukai dapat ditekan bahkan diberantas melalui publikasi media massa.
“Sebab dengan kita menyampaikan lewat teman-teman wartawan, tentunya mereka akan meneruskan lewat media supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat luas,” jelas Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Rabu (6/10/2021).
Apip menambahkan, Diskominfo memiliki tugas dalam mensukseskan penegakan hukum mengenai DBHCHT.
"Sehingga Diskominfo turut andil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi dan publikasi," tambahnya.
Sementara itu, Sunaryo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri menuturkan, juru warta berperan sebagai check and balance serta penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi digital, informasi yang disampaikan dapat diterima masyarakat dengan cepat. Hal ini merupkan langkah yang strategis dalam menyosialisasikan pentingnya cukai, pengawasan, penerimaan, serta bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal sangat penting untuk dikendalikan. Karena apabila pemerintah gagal mengendalikan peredaran rokok ilegal, maka masyarakat mengkonsumsi rokok tanpa cukai, sehingga penerimaan negara tidak masuk,” ucapnya.
Selain melalui media massa, pihaknya juga menjalankan upaya preventif dalam pengendalian peredaran rokok ilegal melalui penyuluhan ke perusahaan-perusahaan rokok agar memproduksi dan mendistribusikan rokok sesuai dengan UU cukai.
“Yang kami lakukan ke perusahaan-perusahaan rokok berupa mengedukasi bagaimana cara bekerja dengan benar, melaporkan dengan benar, melekatkan dan membayar pita cukai dengan benar. Selain itu kami juga sosialisasikan ke pengecer, dalam hal ini adalah warung, kios, toko kelontong, bahwa rokok yang ada pita cukainya adalah rokok yang membayar pajak. Masyarakat dilarang membeli rokok tanpa pita cukai,” terangnya.
Sunaryo menyebutkan, kegiatan ini terselenggara melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
“Dalam undang-undang yang ada itu DBH cukai rokok. DBH cukai lain belum ada. Sehingga materi sosialisasi kami ialah mengenai rokok ilegal. Meskipun dalam cakupan hukum ada minuman keras, barang-barang berbahaya, bahkan barang terlarang,” jelasnya.
Sunaryo berpesan, masyarakat harus tahu bentuk rokok ilegal supaya sadar akan peredaran rokok ilegal. Selain itu masyarakat diimbau untuk melapor kepada aparat, seperti Satpol PP atau langsung menghubungi nomor informasi Bea dan Cukai Kediri di nomor 081335672009.
Lebih dari itu Sunaryo berharap kepada awak media untuk turut bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui upaya publikasi informasi. (Mis)