Surabaya, memorandum.co.id - Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan terus digencarkan oleh Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran bersama tiga pilar, Selasa (05/10/21). Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
Operasi yustisi protokol kesehatan dengan sasaran pelaku usaha dan warga yang tidak taat protokol kesehatan di wilayah teritorial Koramil Kenjeran. Saat kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Babinsa Sertu Ata Subagya mengatakan bahwa operasi yang dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa sanksi teguran lisan serta sangsi adminitrasi,"kata Sertu Ata Subagya.
Selain melakukan operasi penegakkan disipli prokes, pihaknya juga melakukan sosialisasi imbauan 5 M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas kepada masyarakat. (gus)