PT DPS Diajukan Permohonan PKPU, Dirut PT DPS: Tidak Ada Uang Cash

Minggu 03-10-2021,19:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) diajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Twinco Karunia Mandiri. Selain itu, pegawai pensiunan sebagai kreditur lain juga turut mengajukan permohonan tersebut. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadiln Negeri Surabaya, dalam petitumnya yang pertama, pemohon meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. Kedua, pemohon juga meminta agar majelis hakim menetapkan permohonan PKPU sementara bagi termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Ketiga, meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat tiga orang yakni Susino SH, Cakra Permata Octavianus SH, dan Ihsan Prima Basra SH, selaku tim Pengurus dalam proses permohonan (PKPU) dari termohon PKPU. Kelima, pemohon juga meminta kepada majelis hakim agar menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak permohonan Sementara a quo diucapkan. Sedangkan dalam petitum keenamnya, pemohon meminta aga majelis hakim memerintahkan tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam petitum kelima . Sementara itu, Muhammad Yasin, Direktur Utama PT DPS saat dikonfirmasi terkait adanya permohonan PKPU oleh PT Twinco Karunia Mandiri tak menampiknya. "Iya betul," kata Yasin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Minggu (3/10/2021). Saat ditanya terkait adanya informasi bahwa jasa pengacara PT Twinco Karunia Mandiri dan para buruh yang membayar adalah pihak manajemen PT DPS, Yasin membantahnya. Begitu pula terkait informasi apabila mau tanda tangan kuasa permohonan PKPU, para buruh dijanjikan akan diberi 20 persen dari uang pensiun oleh PT Dok, lagi-lagi Yasin membantahnya. "Wah info dari mana tuh, saya aja sejak masuk sampai sekarang belum dapat gaji karena Dok tidak ada (uang) cash," ujar Yasin. Terpisah, Herman, salah satu pegawai PT DPS yang telah dipensiun dini, saat dikonfirmasi terkait apakah benar para buruh disuruh oleh Muhamad Yasin untuk tanda tangan surat kuasa pengajuan PKPU, dengan janji akan diberikan 20 persen dari uang pensiun yang belum dibayar PT DPS dirinya membenarkan. "Yang menyuruh itu direksi, ya Pak Yasin itu. Kami dijanjikan 20 persen uang pensiun kami pada akhir bulan. Tapi sampai sekarang belum dibayar,"kata Herman. Ditambahkan Herman, dia pernah menyampaikan kepada Yasin jika PT DPS yang merupakan Badan Usaha Milik Negara sampai menelantarkan para pensiunan. "Awak dewe iki BUMN lho Pak. Mosok ditelantarno koyok ngene (kita ini BUMN Lho Pak. Kenapa ditelantarkan seperti ini)," imbuhnya. Bahkan, jelas Herman, permasalahan ini sempat disampaikan kepada DPRD provinsi dan Kota Surabaya. Namun tidak ada kejelasan. "Kita sudah pernah sampaikan ke DPRD Provinsi dan Kota Surabaya. Tapi tetap saja tidak ada jalan keluar," jelasnya. Herman mengaku ditekan oleh Yasin. Menurut Herman, Yasin mengatakan apabila para pensiunan tidak mau tanda tangan uang 20 persen tidak bisa dicairkan. "Kami ini ditekan sama Pak Yasin. Katanya kalau tidak mau tanda tangan uang 20 persen tidak akan cair," tandasnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait