Surabaya, Memorandum.co.id - Pedagang Kota Surabaya yang tergabung dalam Paguyuban Arek Suroboyo (PAS) meminta hearing ke DPRD Jawa Timur. Mereka wadul ke wakil rakyat terkait pelaksanaan levelisasi dari pemerintah pusat yang tidak diterjemahkan dengan baik oleh Pemprov Jawa Timur. Sehingga pedagang kebinggungan melakukan bisnisnya terkait pelaksanaan jadwal PPKM. Apalagi pemerintah kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak ikut menata perekonomian agar tidak bertabrakan dengan ketentuan kemenkes dan inmendagri. Ketua Paguyuban Arek Surabaya (PAS), Kusnan Hadi mengatakan, surat hearing sudah dilayangkan ke pimpinan DPRD Jawa Timur, Jumat (24/9/2021). "Surat sudah kami sampaikan ke pimpinan dewan Jatim," tegas Kusnan Hadi. Surat bernomor 0315/03-3B/0025 permohonan audiensi terkait levelisasi PPKM Kab/Kota di Jatim disampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi. Disampaikan Kusnan, di Jawa Timur sudah berkali-kali terbit inmendagri terkait PPKM Jawa-Bali dengan tujuan memutus krisis pandemi. Hal ini untuk memenuhi dan melaksanakan tanggung jawab terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Hingga terbaru yaitu Inmendagri No. 43/2021. Disampaikan Kusnan belum ada aturan terbaru dari level di bawah Mendagri atau Menkes terkait levelisasi Kab/Kota "Termasuk tidak ada kebijakan dari Gubernur Jatim sebagai Kepala Daerah di Tingkat Provinsi untuk merespon Inmendagri dengan menerbitkan semacam Peraturan Gubernur atau sejenisnya, sehingga Bupati/Walikota bersama warga masyarakat di setiap Kab/Kota memiliki pedoman melangkah menata bangkit dari keterpurukan ekonomi selama pandemi," tegas Kusnan. Lanjut kusnan, masyarakat yang keseharian berhadapan langsung dengan permasalahan kesehatan, perekonomian, sosial. Bagi Kepala Daerah di Kab/Kota yang terancam terpuruk krisis. "Kami memohon untuk penjelasan dan petunjuk dari Wakil Rakyat Provinsi Jawa Timur," tegas Kusnan. (day)
Usaha Terpuruk, Paguyuban Arek Suroboyo Wadul DPRD Jatim
Jumat 24-09-2021,12:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :