Surabaya, Memorandum.co.id - Pedagang Kota Surabaya yang tergabung dalam Paguyuban Arek Suroboyo (PAS) meminta hearing ke DPRD Jawa Timur. Mereka wadul ke wakil rakyat terkait pelaksanaan levelisasi dari pemerintah pusat yang tidak diterjemahkan dengan baik oleh Pemprov Jawa Timur. Sehingga pedagang kebinggungan melakukan bisnisnya terkait pelaksanaan jadwal PPKM. Apalagi pemerintah kabupaten/kota tidak bisa berbuat banyak ikut menata perekonomian agar tidak bertabrakan dengan ketentuan kemenkes dan inmendagri. Ketua Paguyuban Arek Surabaya (PAS), Kusnan Hadi mengatakan, surat hearing sudah dilayangkan ke pimpinan DPRD Jawa Timur, Jumat (24/9/2021). "Surat sudah kami sampaikan ke pimpinan dewan Jatim," tegas Kusnan Hadi. Surat bernomor 0315/03-3B/0025 permohonan audiensi terkait levelisasi PPKM Kab/Kota di Jatim disampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi. Disampaikan Kusnan, di Jawa Timur sudah berkali-kali terbit inmendagri terkait PPKM Jawa-Bali dengan tujuan memutus krisis pandemi. Hal ini untuk memenuhi dan melaksanakan tanggung jawab terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Hingga terbaru yaitu Inmendagri No. 43/2021. Disampaikan Kusnan belum ada aturan terbaru dari level di bawah Mendagri atau Menkes terkait levelisasi Kab/Kota "Termasuk tidak ada kebijakan dari Gubernur Jatim sebagai Kepala Daerah di Tingkat Provinsi untuk merespon Inmendagri dengan menerbitkan semacam Peraturan Gubernur atau sejenisnya, sehingga Bupati/Walikota bersama warga masyarakat di setiap Kab/Kota memiliki pedoman melangkah menata bangkit dari keterpurukan ekonomi selama pandemi," tegas Kusnan. Lanjut kusnan, masyarakat yang keseharian berhadapan langsung dengan permasalahan kesehatan, perekonomian, sosial. Bagi Kepala Daerah di Kab/Kota yang terancam terpuruk krisis. "Kami memohon untuk penjelasan dan petunjuk dari Wakil Rakyat Provinsi Jawa Timur," tegas Kusnan. (day)
Usaha Terpuruk, Paguyuban Arek Suroboyo Wadul DPRD Jatim
Jumat 24-09-2021,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Terkini
Selasa 23-12-2025,11:30 WIB
Amankan Unjuk Rasa Buruh di PN Surabaya, Polsek Sawahan Terjunkan Puluhan Personel Gabungan
Selasa 23-12-2025,11:27 WIB
Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Hari Ibu, Tekankan Peran Strategis Perempuan
Selasa 23-12-2025,11:17 WIB
Pastikan Status Kepesertaan Aktif Saat Kondisi Gawat Darurat di Luar Kota JKN Dapat Digunakan
Selasa 23-12-2025,11:12 WIB
Sempat Jadi Tontonan, Polsek Sukolilo Gercep Selamatkan Maling yang Diikat Massa di Pohon
Selasa 23-12-2025,10:34 WIB