Dibui 4 Tahun Penjara Usai Dititipi Sabu 0,39 Gram Sabu

Jumat 17-09-2021,15:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Mohammad Andika Setiawan dihukum selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Andika Setiawan dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Moch. Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (17/9). Menurut penilaian majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kejadiannya bermula pada 10 Februari 2021 sekira pukul 20.00. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Putri yang meminta tolong untuk membawakan sabu seberat 0,39 gram. Ia dijanjikan akan menerima imbalan berupa booking teman Putri. Terdakwa akhirnya menyetujui permintaan Putri. Dia lalu membawa satu poket sabu yang sebelumnya didapatkan Dwi Ardi. Sabu tersebut disimpan di tiang listrik dekat rumah terdakwa. Petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu tersebut lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya terdakwa ditangkap di depan Hotel AMARIS Jl.Taman Bintoro No.03-05 Dr Soetomo Kecamatan Tegalsari Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu berat 0,39 gram. Terdakwa akhirnya diamankan oleh petugas guna pengembangan selanjutnya. Untuk diketahui, pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ronny Bahmari menyatakan terima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento. (mg5/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait