Surabaya, Memorandum.co.id - Tumbuhnya organisasi massa (ormas) di Jawa Timur menjadi perhatian kalangan DPRD Jatim. Pentingnya agar ormas bisa berjalan sesuai fungsinya, dan tidak menjadi tunggangan politik. Saat ini terdapat 916 Ormas kategori terdaftar. Sedangkan perkumpulan ada 197 dan yayasan tercatat 26.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Sri Hartatik menyampaikan, pemberdayaan organisasi massa atau ormas perlu rumusan yang cukup jelas tentang kewenangan dan langkah perencanaan yang dapat dilakukan Pemprov Jatim. Apalagi ada rencana pemberdayaan. Salah satunya usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan menjadi solusi menata organisasi yang kini mulai tumbuh pesat di masyarakat.
Karena itu, lanjut Sri Hartatik menjadi perhatian dan menjadi solusi atau pemecahan masalah. Karena keberadaan Perda Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi salah satu upaya mengatur keberadaan ormas.
Data Bakesbangpol Jatim, saat ini ada 916 Ormas kategori terdaftar. Sedangkan perkumpulan ada 197 dan Yayasan tercatat 26. "Tentu yang menjadi perhatian bagi Bakesbangpol adalah memilih dan memilah Ormas mana yang harus mendapat penanganan sesuai kewenangan," katanya.
Politisi Partai Golkar mendorong elemen masyarakat di Jawa Timur memiliki prinsip kebebasan dan kemandirian. "Karena itu jika ada ormas yang melanggar harus diberikan sanksi. Baik penghentian program pemberdayaan dan pencabutan pemberian penghargaan oleh pemprov bagi ormas yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Sri Hartatik. (day/gus)