Surabaya, memorandum.co.id - Firdaus Fairus, oknum pengacara yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) Elok Anggraini kembali menjalani persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska menghadirkan saksi mata sekuriti perumahan Jalan Raya Manyar Tirtomoyo, yaitu Misadi dan Adi Mulya. Dalam keterangannya, Misadi Purwiyono dan Adi Mulya dicecar beberapa pertanyaan oleh Hakim Ketua Martin Ginting dan Hakim Wakil Johanis Hehamony di ruang Candra. Misadi, menerangkan bahwa dia mengenal perempuan 53 tahun tersebut lantaran tinggal di alamat Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya sudah sejak 20 tahun lebih. Ketika ditanya hakim Martin, apakah selama bertugas sempat menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Misadi menjawab pada waktu yang tidak diingatnya lagi, melihat terdakwa bersama saksi korban Elok berada di depan rumah. Di bawa terik matahari, keduanya tampak berduaan di depan rumah tersebut. “Elok membungkuk pak, di bawah terik matahari. Kata terdakwa dia (Elok,red), maling. Terus saya jawab, jangan dijemur gitu bu, kasihan,” jawab Misadi, Rabu (15/9). Misadi melanjutkan, dia sempat meminta terdakwa supaya Elok dipulangkan saja dan tidak dihukum di bawa terik matahari. “Kemudian saya lanjut patroli yang mulia,” sahutnya. Di samping itu Adi juga ditanya beberapa pertanyaan oleh majelis hakim apakah sempat melihat ada aksi kekerasan yang dilakukan oleh Fairus ketika bertugas. Adi menjawab tidak pernah melihat hal tersebut, hanya saja dia melihat Elok melompat pagar rumah untuk ke warung membeli gorengan. “Saya nggak pernah digubris setiap kali menyapa Elok. Saya juga nggak kenal, hanya pernah lihat dia lompat pagar gitu,” ucap Adi. Selain itu, Adi juga pernah mendengar dari anak Elok kalau ibunya itu usai meminum gas pengharum ruangan. Hal itu juga dibenarkan oleh terdakwa ketika ditanya oleh hakim. Pada saat itu Elok dalam kondisi tak sadarkan diri dan sempat memanggil ketua RT setempat untuk dilarikan ke RS. Firdaus juga menjelaskan soal menghukum Elok di bawah terik matahari. Dia mengatakan pada saat itu sedang menunggu tukang rongsok sembari menghukum Elok mencabuti rumput. Sementara itu penasihat hukum terdakwa Sudomo mengatakan kejadian minum gas pewangi ruangan itu ketika Fairus merayakan ulang tahun AR, 11, anak Elok. Ketika perayaan, Fairus tidak mengajak Elok yang merupakan ibu kandungnya. “Lah akhirnya Elok emosi lalu minum gas pengharum ruangan itu disemprotkan gitu ke mulutnya. Lah itu kalau liquid-nya diminum kan ada alkoholnya,” kata Sudomo membenarkan. (mg5)
Keterangan Saksi Sekuriti Pojokkan Terdakwa Penganiaya ART
Rabu 15-09-2021,19:24 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :