Bandar Narkoba Ali Usman Disidang, 2 Ons Sabu Seharga Rp 120 Juta Bak Kacang Goreng

Selasa 14-09-2021,14:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Achmad Taufik Hidayatullah didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2 ons. Warga Nganjuk itu menjualnya kepada M. Ali Usman (berkas terpisah) dengan harga Rp 120 juta. Kristal putih tersebut dijual kembali oleh Ali. Saksi Maskori Hasan dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dalam keterangannya, Maskori mengaku menangkap terdakwa di Nganjuk dari hasil pengembangan. "Pada 11 Februari 2021 di Nganjuk. Waktu itu kita satu tim terdiri dari 6 orang," tutur saksi yang bertugas di Satreskoba Polrestabes Surabaya itu di PN Surabaya, Selasa (14/9). Dijelaskan Maskori, awalnya dirinya bersama tim mendapat informasi ada narkoba turun di Nganjuk. Setelah seminggu melakukan survilence ke rumah terdakwa, akhirnya dilakukan penangkapan. "Waktu kami lakukan penangkapan awalnya terdakwa tidak ada. Ternyata sembunyi di lemari. Saat kami lakukan penggeledahan ternyata tidak sesuai dengan informasi yang kami dapatkan. Kami hanya mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,3 gram," jelas Maskori. Menurut pengakuan terdakwa, kata Maskori, sabu seberat 2 ons tersebut telah dijual dan dikirim kepada Ali Usman di Surabaya. Lalu, perkara dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap Ali Usman. "Saat kami tangkap, hanya ditemukan barang bukti berupa dua poket 0,60 gram dan 1,11 gram dari sisa 2 ons sabu yang didapat dari terdakwa. Kalau untuk ekstasi bukan dari terdakwa, Yang Mulia," kata Maskori. Saksi Ali Usman saat diminta memberikan keterangan di hadapan ketua majelis hakim Johanis Hehamony membenarkan yang disampaikan oleh Maskori. Dia mengaku baru 2 kali melakukan transaksi narkoba sabu dengan terdakwa. "Dua kali. 2020, 1 ons. 2021, 2 ons. Saya menghubungi Taufik. Pesen barang. Bayarnya ada yang tunai dan transfer. Waktu ketemu kurir, saya bayar uang tunai Rp 60 juta. Sisanya saya transfer," terang Usman. Lebih lanjut Usman mengaku mendapat untung Rp 400 ribu setiap gramnya. Dirinya tak mengetahui dari mana Taufik mengambil barang haram tersebut. Sedangkan terkait ekstasi, Usman mengatakan milik kakaknya. "Kalau ekstasi dari kakak saya. Bukan dari Taufik. Setelah mendapat sabu itu saya menyuruh anak buah saya menjualnya kembali. Namanya Opik, Fafan dan Toni anak buah Usman," bebernya. Untuk diketahui, saat dilakukan penggeledahan terhadap Ali Usman, selain sabu ditemukan juga 48 ekstasi dalam berbagai bentuk dan merek. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait