Rebutan Warisan Rumah Kos, Aniaya Adik

Rabu 08-09-2021,19:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - M Latif didakwa melakukan penganiayaan terhadap adiknya, M Golib. Alasannya, kakak beradik ini berebut pengelolaan rumah kos peninggalan orang tuanya. Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, Golib yang rumahnya berdampingan dengan rumah Latif di Jalan Rungkut Tengah awalnya menanyakan uang hasil pembayaran kos-kosan dari para penghuninya kepada terdakwa. Golib merasa dirinya juga berhak mempertanyakan uang pembayaran dari penyewa kos karena rumah itu peninggalan orang tuanya. Namun, terdakwa tidak pernah memberitahu uang pembayaran kos-kosan. Setelah itu, Golib menerima uang pembayaran dari salah satu penyewa. Latif mengetahuinya. Terjadi percekcokan di antara keduanya. Golib berniat menyerahkan uang itu ke Latif. Namun, si kakak menolaknya. "Terjadi percekcokan antara terdakwa (Latif) dengan M Golib," ujar jaksa Fathol saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/9/2021). Golib mengatakan, ketika itu dia tersinggung saat cekcok kakaknya mengusir semua penghuni kos di rumah tersebut. Dia mengeklaim bahwa Latif yang memukul terlebih dahulu. "Saya dipukul pelipis kiri. Habis itu saya terjatuh," kata Golib saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Penganiayaan yang terjadi pada 23 November 2020 ini sempat dimediasi Polsek Rungkut. Keduanya sudah menandatangani surat perdamaian. Namun, belakangan Golib justru melaporkan kakaknya ke Polrestabes Surabaya. "Soalnya saya tidak tahu isi surat (perdamaian) itu," ujar Golib. Latif punya versi lain. Menurut dia, adiknya yang memukul terlebih dahulu. Ketika itu memang terjadi perkelahian dan keduanya sama-sama memukul. "Sebenarnya saya yang dipukul dulu," kata Latif. Dalam sidang tersebut, kakak beradik ini sepakat berdamai. Latif meminta maaf kepada adiknya dalam persidangan. Golib pun memaafkan kakaknya itu. Pengacara Latif, Imam Syafii saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya terjadi karena salah paham saja. "Namanya perkelahian tidak berpikir panjang. Hanya salah paham saja. Sekarang sudah damai," kata Imam. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait