SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani kesepakatan bersama dengan buruh dalam peringatan May Day 2026 yang memuat poin strategis tingkat pusat dan daerah, Jumat, 1 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama serikat pekerja resmi menyepakati komitmen bersama di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110.
Dalam dokumen tersebut terdapat dua kelompok utama kesepakatan yang mencakup aspirasi untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Total sedikitnya 14 poin strategis disepakati bersama.Untuk tingkat nasional, Pemprov Jatim akan menindaklanjuti lima aspirasi utama buruh.
BACA JUGA:Buruh Akui Dampak Kebijakan Prabowo Mulai Terasa, Harap Upah dan Perlindungan Ditingkatkan

Mini Kidi Wipes.--
Aspirasi tersebut meliputi percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, terdapat usulan perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 agar pekerja tetap mendapat jaminan kesehatan meski iuran BPJS tidak dibayar perusahaan.
Pemprov juga mendorong reformasi pajak perburuhan, termasuk usulan PTKP menjadi Rp 10 juta serta evaluasi pajak THR, JHT, dan pesangon.
Aspirasi lainnya berupa fasilitasi audiensi buruh ke DPR RI, MA, Kemenkeu, hingga BPJS Kesehatan. Serta penolakan kenaikan cukai rokok selama tiga tahun dan pembatasan kadar tar serta nikotin.
Sementara itu, di tingkat daerah terdapat sembilan langkah konkret yang menyasar kesejahteraan buruh.
Pemprov Jatim akan memberikan insentif pajak kendaraan roda dua sebesar 20 persen bagi pekerja dengan nilai pajak tertentu.
Selain itu, penyusunan Raperda sistem jaminan pesangon akan segera dirampungkan untuk dibahas bersama DPRD Jatim.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Pemprov juga menyiapkan regulasi melalui Rapergub terkait optimalisasi jaminan sosial pekerja, termasuk sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
Anak buruh akan mendapat akses jalur afirmasi dalam SPMB SMA/SMK Negeri tahun ajaran /2027.Pekerja juga diprioritaskan dalam program bantuan renovasi rumah tidak layak huni sesuai ketentuan tahun 2026.
Mengacu Keppres Nomor 10 Tahun 2026, Pemprov Jatim akan membentuk Satgas Pencegahan PHK lintas organisasi perangkat daerah.
Pengawasan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral juga diperkuat melalui penerbitan surat edaran.
Di sektor transportasi, layanan Trans Jatim akan diperluas melalui Koridor 8 yang menghubungkan kawasan industri Pasuruan.
Selain itu, Pemprov mendorong perbaikan sistem OSS agar perusahaan alih daya wajib memiliki kantor di Jawa Timur.
Kesepakatan ini menjadi penegasan bahwa peringatan May Day 2026 tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menghasilkan langkah konkret bagi kesejahteraan buruh. (ain)