Kediri, memorandum.co.id - Sareskoba Polres Kediri mengamankan, Cindy Indra Safira (23), warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Wanita berambut pirang tersebut ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram di tempat tinggalnya. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cakhyono, melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan penangkapan pelaku itu berawal penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat. “Dari informasi masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap AKP Budi, Minggu (5/9/2021). Dari penyelidikan itu, lanjut AKP Ratmoko Budi, petugas terus melakukan pantauan di sekitar rumah pelaku. Ternyata betul di salah satu kamar tersebut dijadikan tempat menjual, mengedarkan, serta pesta narkotika jenis sabu-sabu. "Pelaku kami amankan di rumahnya. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu alat bong, satu korek api, gas timbangan digital, bungkus plastik klip dan HP Redmi warna hitam,” ungkapnya. Pelaku di hadapan petugas, tambah AKP Ratmoko Budi Lartono, pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Kami menduga masih ada jaringan atasnya. Atas perbuatannya kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasubag Humas Polres Kediri. (mis)
Simpan Sabu 1,11 Gram, Wanita Asal Plemahan Digaruk Satreskoba Polres Kediri
Senin 06-09-2021,16:30 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :