Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diduga dilakukan Lulus Retno, satpam warga Desa Damarsi, Kecanatan Buduran, Sidoarjo kepada istrinya, Sholikhatur Rosydah (45), warga Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 1 Agustus 2021 di rumah Lulus Retno (Desa Damarsi) terus dikawal keluarga korban. Pasalnya, akibat kekerasan itu, korban meninggal dunia pada 15 Agustus 2021 di rumah kediaman kakak korban di Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Keluarga korban meminta agar tersangka diproses hukum sesuai perbuatannya. Salah satu keluarga korban, Khusnul Afandi, warga Desa Pepe meminta penyidik segera melanjutkan perkara ini dan melimpahkan ke kejaksaan. Tujuannya agar tersangka cepat diadili. “Besok (hari ini-red) kami berencana mendatangi Mapolsek untuk mempertanyakan kelanjutan penangan perkara itu,” ujar Khusnul Afandi didampingi Haris kepada Memorandum.co.id, kemarin. Dikatakan pula, tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Buduran. Tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Buduran Kamis 26 Agustus 2021 malam. Begitu menyerahkan diri, polisi langsung memprosesnya dan menjeratnya sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan. “Agar penyidikan kasus ini sesuai Protap yang berlaku dan jeratan hukumnya sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan, kami akan terus mengawal perkara ini,” beber Khusnul dan Haris. Khusnul yang merupakan kakak kandung korban berharap perkara ini segera di-P21 oleh jaksa. Ia juga berharap majelis hakim PN Sidoarjo memvonis tersangka seadil-adilnya sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. “Kami tidak rela kalau tersangka dihukum ringan. Sebab akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, adik kami meninggal dunia,” papar Khusnul. Sebagaimana diberitakan, korban diduga dianiaya oleh tersangka di rumah Desa Damarsi, pada Minggu 1 Agustus 2021. Kejadian ini dilaporkan korban ke Mapolsek Buduran, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diduga dianiaya suaminya tepat di pipi sebelah kiri yang mengakibatkan luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka memar pada punggung. Setelah peristiwa itu, korban tinggal di rumah kakaknya di Desa Pepe, Sedati. Di sana, korban mengeluhkan kepalanya sering merasa pusing dan mual. Ini diduga akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka. Karena kondisi fisiknya lemah, korban memberikan kuasa kepada penasehat hukum Katon Fajar Maulana dan Ronal Parhusip untuk mengawal serta melanjutkan proses hukum yang berlaku. Sampai akhirnya, diduga dampak dari penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia pada 15 Agustus 2021 di kediaman kakak korban, Desa Pepe, Kec. Sedati, Sidoarjo. Sebelum meninggal dunia, korban mengeluhkan sering pusing, mual dan menunjukkan beberapa bagian tubuh yang sakit. Sebelum meninggal, korban sempat muntah darah hitam. Setelah meningggal dunia, keluarga korban bersama kuasa hukumnya mengajukan otopsi kepada pihak kepolisian untuk dibuatkan surat pengantar ke RSUD Sidoarjo. Pada Selasa 24 Agustus 2021, keluarga korban didampingi kuasa hukum korban dan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI KOMDA SIDOARJO) mendatangi Polsek Buduran Sidoarjo untuk berkoordinasi terkait kelanjutan perkara ini. Sampai kemudian tersangka yang dicari-cari polisi terkait perkara ini menyerahkan diri ke Mapolsek Buduran, Kamis 26 Agustus 2021 malam. “Setelah tersangka menyerahkan diri, kami besok (hari ini) akan mendatangi Mapolsek Buduran untuk mempertanyakan kelanjutan perkara ini. Kami boleh tahu perkembangan penyidikan karena sekarang polri terbuka dalam menangani perkara apapun,” tandas kakak korban. Sementara itu, Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan, penyidik masih menangani perkara ini. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek guna diproses hukum.(jok)
Datangi Polsek Buduran, Keluarga Korban KDRT Damarsi Desak Kasus Dituntaskan
Kamis 02-09-2021,13:39 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :