Surabaya, memorandum.co.id - Marsiadi meyakini kedua orang tuanya, almarhum Ichsan dan Siti Marwiyah tidak pernah menjual tanah warisan di Manukan seluas 56.500 meter persegi kepada Djerman Prasetyawan. Tanah itu warisan turun-temurun. Ichsan mendapatkan tanah itu dari orang tuanya, Aspan. Menurut ahli waris yang dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersebut, sebagian tanah itu telah dijual ke Teddy Gunawan. Marsiadi juga tidak pernah mengenal Djerman dan kedua komplotannya, Subagyo dan Samsul Hadi. "Tidak dijual ke Djerman, Samsul Hadi dan Subagyo. Sudah dijual ke Teddy," kata Marsiadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/8/2021). Marsiadi menambahkan, jika dirinya juga tidak pernah bertemu ketiga terdakwa. Ketiganya juga sebelumnya tidak pernah menguasai tanah yang diklaim tersebut. Marsiadi juga menegaskan bahwa saudara-saudaranya tidak pernah menjual tanah ke terdakwa. "Saya kenal saja tidak. Baru ketemu sekarang ini. Sebelumnya saya tidak tahu," imbuhnya. Lebih lanjut, Marsiadi menegaskan, bahwa dari luas tanah warisan itu, tersisa 17.551 meter persegi yang belum dijual. Ketika itu, tanahnya masih berupa rawa. Keluarganya sempat mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya I. Namun, permohonan tersebut sempat ditolak. Sebab, ada permohonan lain yang ternyata diajukan Djerman. "Peta bidang tidak bisa terbit sertifikat karena tertutup sesuatu milik orang lain," tegasnya. Sementara itu, Hendro Rudianto, anggota Polrestabes Surabaya melaporkan Djerman dan kawan-kawan telah mendapatkan informasi dari Kantor Pertanahan Surabaya I. Djerman disebut memalsukan dokumen-dokumen untuk mengajukan permohonan atas tanah milik orang lain. "Yang dipalsukan surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis atas tanah. Dibuat Djerman," kata Hendro yang juga bersaksi dalam persidangan. Kantor pertanahan sempat memproses permohonan Djerman. Namun, permohonan tersebut ditolak. Sebab, objeknya keliru. Lokasi tanah berada di Manukan Kulon, tetapi Djerman mengajukan lokasi di Manukan Wetan. "Saat itu terjadi pengukuran. Tapi, dijelaskan bukan wilayah administrasi wilayah Manukan Wetan, sehingga dibatalkan karena objek tidak sesuai," ujarnya. Sementara itu, dalam sidang tersebut, Djerman yang tidak ditahan tidak banyak berkomentar. Dia juga tidak keberatan dengan keterangan para saksi. "Cukup. Tidak keberatan," kata Djerman saat menanggapi majelis hakim yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi keterangan saksi. (mg-5/fer)
Dua Saksi Perkara Sengketa Lahan di Manukan Pojokkan Terdakwa
Selasa 31-08-2021,19:36 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB
Warung Nasi Bebek Tanjung Sadari Ludes Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Tersambar Api Kompor
Selasa 07-04-2026,19:45 WIB
Polsek Lakarsantri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Waspada Curanmor di Kawasan Ruko
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB