Surabaya, memorandum.co.id - Kota Surabaya saat ini telah ditetapkan statusnya masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kondisi tersebut diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah. Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah. "Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo, Jumat (27/8/2021). Ia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM. Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru. "Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan," terangnya. Misalnya, Supomo mencontohkan, pihak sekolah menyampaikan dalam Dapodik jika memiliki 10 unit wastafel. Namun, saat dilakukan asesmen, kenyataanya di lapangan hanya tersedia satu unit wastafel. "Sehingga kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Satgas Covid-19 turun melakukan asesmen," ujarnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Disdik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menyatakan, setelah melalui proses asesmen, maka langkah selanjutnya yakni dilakukan simulasi PTM. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol. "Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karenanya dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu," kata Tri Aji Nugroho. Oleh sebab itu, Aji menegaskan, bahwa tidak serta merta ketika PPKM di Surabaya turun ke level 3, pembelajaran tatap muka langsung dibuka. Sebab, apabila mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapannya. "Memang secara Inmendagri diizinkan PTM. Tapi, mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus siap dulu. Dan siswanya yang boleh masuk pun yang telah diizinkan orang tua. Kalau orang tua tidak mengizinkan PTM tidak masalah, anak itu bisa mengikuti daring," terangnya. Makanya, Aji juga mendorong pihak sekolah atau lembaga pendidikan agar tetap menyiapkan pembelajaran melalui hybrid, yakni daring dan luring. Jangan sampai pihak sekolah hanya menyiapkan luring (PTM), sedangkan pembelajaran melalui daring tidak dilakukan. "Nah, ini kan fungsi dari simulasi juga untuk melihat kesiapan pembelajaran secara hybrid itu bagaimana," jelasnya. Sejauh ini, Aji mengungkapkan, bahwa simulasi PTM di Surabaya sebelumnya pernah dilakukan oleh 15 lembaga pendidikan pada Desember 2020. Menurutnya, secara persyaratan sekolah tersebut telah siap melaksanakan tatap muka. "Karena simulasi sudah dilakukan. Kemudian kesiapan juga sudah disiapkan semua. Sehingga kita tinggal final checking, untuk istilahnya kita cek lagi yang dulu sudah disiapkan masih ada atau tidak, maka akan kita cek ulang," pungkasnya. Sebagai informasi, SKB 4 Menteri tersebut, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Di antara beberapa poin yang tercantum dalam keputusan SKB 4 Menteri itu disebutkan, bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka terbatas setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah lengkap. Di samping pembelajaran melalui tatap muka, sekolah juga tetap menyediakan opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring. (fer/udi)
PTM di Surabaya Berpedoman Inmendagri dan SKB 4 Menteri
Jumat 27-08-2021,21:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Selasa 28-04-2026,19:38 WIB
Proyek KDMP Rp 1,6 Miliar di Situbondo Tanpa Libatkan Desa, Kades Resah Diminta Tanda Tangan
Terkini
Rabu 29-04-2026,19:05 WIB
DPRD Surabaya Desak Penutupan Sementara Diskotek Casbar
Rabu 29-04-2026,18:24 WIB
Kupas Strategi Penguatan SDM Kejaksaan, Windhu Sugiarto Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
Rabu 29-04-2026,18:17 WIB
Motif Cemburu Diduga Picu Pembacokan di Sidotopo, Korban Minta Maaf Sebelum Tewas.
Rabu 29-04-2026,18:09 WIB
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penganiayaan di Surabaya Hadapi Sidang Pembuktian
Rabu 29-04-2026,18:04 WIB