Jember, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang lanjutan perkara pengeroyokan atas terdakwa Abdullah, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/8/2021) Sidang perkara pidana pengeroyokan nomor 431/Pid.B/2021/PN Jember, dengan terdakwa Abdullah warga warga Desa Serut, Kecamatan Panti, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember secara virtual. Kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Twenty Purwandari, di hadapan ketua majelis hakim RR Diah Poernomojekti, bersama dua anggota, Ivan Budi Hartanto dan Morindra Kresna, membacakan tuntutan terdakwa Abdullah. Dalam dakwaannya, baik dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri telah berkesesuaian, terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Fadil Antoni, yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh korban. "Atas peristiwa itu terdakwa oleh jaksa penuntut umum menuntut selama tiga tahun penjara di lapas kelas IIA Jember, " terang Kasi Pidum Kejari Jember Aditya Okto Thohari. Selasa (24/8/2021) Sementara Humas Pengadilan Negeri Jember, Selamet Budiono, membenarkan terdakwa pengeroyokan yang terjadi pada Ramadan oleh jaksa penuntut umum didakwa bersalah telah melakukan penganiayaan dituntut selama tiga tahun. "Sidang dilanjutkan pekan depan agenda pembelaan terdakwa," ungkap Slamet Budiono. (edy)
Terdakwa Pengeroyokan Desa Serut Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa 24-08-2021,16:49 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :