Surabaya, memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara tak kunjung membuat Erwin merasa jera. Baru saja tiga bulan menghirup udara bebas ia berulah lagi. Pria yang berprofesi tukang service AC tersebut kedapatan menyimpan sabu di celana dalamnya seberat 0,61 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, warga Waru, Sidoarjo itu kini jadi pesakitan kedua kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dikatakan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Wonokromo pada 14 Juni 2021 pukul 21.00 di Jalan Kebraon. Saat itu, terdakwa diketahui usai mengambil sabu ranjauan yang dipesan dari seseorang tidak dikenal. Usai pembacaan dakwaan, JPU meminta saksi penangkap Febian Lasadewa Kuncoro untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yamg diketuai Martin Ginting. Febian menjelaskan, bahwa terdakwa merupakan target operasi (TO) sebab pernah ditangkap atas kasus yang sama. “Karena sebelumnya terdakwa pernah dihukum, sehingga masuk dalam TO Yang Mulia,” ujar Febian kepada ketua majelis hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya itu, Senin (23/8/2021). Pada saat itu, lanjut Febian, ia beserta timnya memergoki terdakwa usai mengambil 0,61 gram seharga Rp 200 ribu. Rencananya, sabu itu akan dia pakai sendiri. “ Kami temukan di dalam celana dalam terdakwa. Katanya untuk dipakai sendiri,” lanjut Febian. Atas keterangan saksi, terdakwa tak membantahnya. Terdakwa berdalih bahwa sabu tersebut ia pesan untuk dipakai sendiri. Sebelumnya, Erwin mengaku sempat memakai sabu yang dibeli dengan harga Rp 700 ribu dan Rp 1 juta. “Yang baru beli Rp 200 ribu belum sempat saya pakai pak,” aku Erwin. Pria 46 tahun itu seakan tak kapok dengan jeratan hukum. Dia mengaku usai keluar dari penjara di Lapas Pamekasan pada Maret 2021. Kini dia terjerat lagi denga perkara yang sama. “Dulu dihukum tujuh tahun pak hakim. Baru tiga bulan keluar penjara,” tandasnya. Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)
Residivis Narkoba Simpan Sabu di Celana Dalam
Senin 23-08-2021,18:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB