Surabaya, memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara tak kunjung membuat Erwin merasa jera. Baru saja tiga bulan menghirup udara bebas ia berulah lagi. Pria yang berprofesi tukang service AC tersebut kedapatan menyimpan sabu di celana dalamnya seberat 0,61 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, warga Waru, Sidoarjo itu kini jadi pesakitan kedua kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dikatakan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Wonokromo pada 14 Juni 2021 pukul 21.00 di Jalan Kebraon. Saat itu, terdakwa diketahui usai mengambil sabu ranjauan yang dipesan dari seseorang tidak dikenal. Usai pembacaan dakwaan, JPU meminta saksi penangkap Febian Lasadewa Kuncoro untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yamg diketuai Martin Ginting. Febian menjelaskan, bahwa terdakwa merupakan target operasi (TO) sebab pernah ditangkap atas kasus yang sama. “Karena sebelumnya terdakwa pernah dihukum, sehingga masuk dalam TO Yang Mulia,” ujar Febian kepada ketua majelis hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya itu, Senin (23/8/2021). Pada saat itu, lanjut Febian, ia beserta timnya memergoki terdakwa usai mengambil 0,61 gram seharga Rp 200 ribu. Rencananya, sabu itu akan dia pakai sendiri. “ Kami temukan di dalam celana dalam terdakwa. Katanya untuk dipakai sendiri,” lanjut Febian. Atas keterangan saksi, terdakwa tak membantahnya. Terdakwa berdalih bahwa sabu tersebut ia pesan untuk dipakai sendiri. Sebelumnya, Erwin mengaku sempat memakai sabu yang dibeli dengan harga Rp 700 ribu dan Rp 1 juta. “Yang baru beli Rp 200 ribu belum sempat saya pakai pak,” aku Erwin. Pria 46 tahun itu seakan tak kapok dengan jeratan hukum. Dia mengaku usai keluar dari penjara di Lapas Pamekasan pada Maret 2021. Kini dia terjerat lagi denga perkara yang sama. “Dulu dihukum tujuh tahun pak hakim. Baru tiga bulan keluar penjara,” tandasnya. Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)
Residivis Narkoba Simpan Sabu di Celana Dalam
Senin 23-08-2021,18:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,15:07 WIB
Kejar Sertipikat Tanah Wakaf, Kantah Tulungagung Gandeng Semua Unsur Lintas Agama
Sabtu 25-04-2026,19:12 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 26 April 2026, Tiga Wilayah Hujan Disertai Petir
Sabtu 25-04-2026,12:59 WIB
Pidana Biasa, Mengapa Jekson Sihombing Dipindah ke Lapas Nusakambangan?
Sabtu 25-04-2026,12:42 WIB
Hari Otonomi Daerah 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi dan Komitmen Wujudkan Asta Cita
Terkini
Minggu 26-04-2026,11:44 WIB
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Wanti-wanti Ancaman Kemarau Ekstrem di Jatim
Minggu 26-04-2026,11:40 WIB
Pabrik Bulu Ayam di Jombang Janji Redam Bau dan Atur Truk, Kesepakatan dengan Warga Diperkuat
Minggu 26-04-2026,11:36 WIB
H3 Surabaya Perkuat Solidaritas Hotelier Lewat Program H3CTIC OUT
Minggu 26-04-2026,11:31 WIB
Maknai Hari Kartini, dr. Lydia Nuradianti: Perempuan Adalah Sosok Multitasking yang Pantang Menyerah
Minggu 26-04-2026,11:26 WIB