Surabaya, memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara tak kunjung membuat Erwin merasa jera. Baru saja tiga bulan menghirup udara bebas ia berulah lagi. Pria yang berprofesi tukang service AC tersebut kedapatan menyimpan sabu di celana dalamnya seberat 0,61 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, warga Waru, Sidoarjo itu kini jadi pesakitan kedua kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dikatakan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Wonokromo pada 14 Juni 2021 pukul 21.00 di Jalan Kebraon. Saat itu, terdakwa diketahui usai mengambil sabu ranjauan yang dipesan dari seseorang tidak dikenal. Usai pembacaan dakwaan, JPU meminta saksi penangkap Febian Lasadewa Kuncoro untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yamg diketuai Martin Ginting. Febian menjelaskan, bahwa terdakwa merupakan target operasi (TO) sebab pernah ditangkap atas kasus yang sama. “Karena sebelumnya terdakwa pernah dihukum, sehingga masuk dalam TO Yang Mulia,” ujar Febian kepada ketua majelis hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya itu, Senin (23/8/2021). Pada saat itu, lanjut Febian, ia beserta timnya memergoki terdakwa usai mengambil 0,61 gram seharga Rp 200 ribu. Rencananya, sabu itu akan dia pakai sendiri. “ Kami temukan di dalam celana dalam terdakwa. Katanya untuk dipakai sendiri,” lanjut Febian. Atas keterangan saksi, terdakwa tak membantahnya. Terdakwa berdalih bahwa sabu tersebut ia pesan untuk dipakai sendiri. Sebelumnya, Erwin mengaku sempat memakai sabu yang dibeli dengan harga Rp 700 ribu dan Rp 1 juta. “Yang baru beli Rp 200 ribu belum sempat saya pakai pak,” aku Erwin. Pria 46 tahun itu seakan tak kapok dengan jeratan hukum. Dia mengaku usai keluar dari penjara di Lapas Pamekasan pada Maret 2021. Kini dia terjerat lagi denga perkara yang sama. “Dulu dihukum tujuh tahun pak hakim. Baru tiga bulan keluar penjara,” tandasnya. Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)
Residivis Narkoba Simpan Sabu di Celana Dalam
Senin 23-08-2021,18:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,15:05 WIB
Eks Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki Disorot Dua Kasus Hukum, Kejari Surabaya Usut Dugaan Mafia Tanah
Minggu 27-09-2026,19:05 WIB
Objek Sengketa Jalan Rajawali Surabaya Disita, Pengawasan Polrestabes Dipertanyakan
Senin 28-09-2026,06:14 WIB
Tabrakan Maut Brio Kontra Truk di Hutan Baluran, Penumpang Asal Malang Tewas
Minggu 27-09-2026,18:32 WIB
Sempat jadi Teka Teki, Mahmud Warga Ambulu Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Teridentifikasi
Minggu 27-09-2026,19:04 WIB
Pilrek Uinsa Diulang, FKUP Minta Proses Bersih dari Intervensi
Terkini
Senin 28-09-2026,14:26 WIB
Polres Malang dan BPBD Salurkan Air Bersih Bagi Warga Kalipare
Senin 28-09-2026,14:13 WIB
Babat Habis Dua Penghargaan Fesyar 2026, Lamongan Kejar Ekosistem Halal Global
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Police Goes To School, Polres Blitar Pesan Bijak Bermedsos
Senin 28-09-2026,14:00 WIB
Polresta Malang dan Pemkot Ajak Masyarakat Lestarikan Osob Kiwalan
Senin 28-09-2026,13:48 WIB