Pengedar Pil Dobel L Asal Gurah Dicokok Satreskoba Polres Kediri

Senin 23-08-2021,13:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kembali menangkap pengedar narkoba jenis Pil dobel L, yakni Muf Fatakun Aziz Fikri (26), warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal informasi masyarakat jika di wilayah Kediri sering digunakan transaksi narkoba. Akhirnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ungkap AKP Ridwan, Senin (23/8/2021). Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Ridwan, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 72 butir. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait