Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim Ir H Jonahar, M Ec. Dev menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kantor pertanahan (kantah) di masa pandemi Covid-19 di tengah perpanjangan PPKM darurat. Hal itu disampaikan Kakanwil Jonahar ketika melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi tahun 2021 dengan roadshow di beberapa kantor pertanahan di Tuban, Bojonegoro, Magetan, Ngawi, dan Malang Kota. “Ada tiga hal yang selalu saya sampaikan setiap saya melakukan kunjungan kerja di beberapa kantor pertanahan di Jatim. Dan itu harus dilakukan,” tegas Jonahar di kantornya, Jalan Gayung Kebonsari, Jumat (13/8). Tiga hal itu, pertama menjaga hubungan baik dengan pemkot/ pemkab dengan menyelesaikan penyertifikatan aset mereka, menjalin hubungan dengan kajari, kapolres, dan dandim untuk tetap menjaga silaturahmi. Kedua, menyelesaikan tunggakan pekerjaan, dan ketiga target PTSL 100% kualitas dan kuantitas pada bulan Oktober 2021 mendatang. “Saya yakin, setiap masalah yang dihadapi pasti ada jalan keluarnya. Namanya silaturahmi dengan menjaga hubungan baik, pasti akan dapat membantu segala kesulitan,” sambungnya. Menurut Jonahar, tujuan dari kunjungan kerja ini tidak lain untuk monitoring dan evaluasi kinerja jajaran kantor pertanahan di masa PPKM level 4 kepada daerah yang masih melaksanakan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) sampai hari ini. “Kedatangan kita untuk memberikan suntikan semangat kepada jajaran yang ada di daerah di masa PPKM darurat. Sementara program pemerintah PTSL harus tetap berjalan. Kami optimis target penyelesaian PTSL tahun 2021 dapat tercapai,” sahut Jonahar optimis. Setiap pertemuan dengan jajaran kantor pertanahan, Kakanwil Jonahar selalu memberi evaluasi dengan membedah tunggakan perseksi dan memberi jalan keluar setiap persoalan. Kakanwil juga berharap kantah menyediakan loket/ ruang khusus untuk pensertipikatan aset pemda. Kantah diinstruksikan memberi “Karpet Merah” dengan memberi kemudahan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Terkait tunggakan agar segera diselesaikan karena tunggakan adalah pintu masuk adanya pengaduan, laporan, surat kaleng dan demo, Kakanwil Jonahar berpedoman dengan surat edaran (SE) Sekjen agar tunggakan segera diselesaikan, bukan hanya secara verbal akan tetapi disurati dalam tempo 10 hari sebanyak 2 kali. “Didalam surat tersebut disampaikan permohonan akan dikeluarkan apabila pemohon tidak dapat melengkapi persyaratan dan apabila dimohonkan kembali harus dimulai dari awal,” pungkasnya. (mik/gus)
BPN Beri Motivasi Pelaksanaan PTSL di Masa Pandemi
Jumat 13-08-2021,09:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,16:37 WIB
4 Resep Kue Kering Ala Chef Devina Hermawan, Bisa Kamu Tiru untuk Lebaran 2026
Senin 02-03-2026,13:14 WIB
Dampak Perang AS-Israel vs Iran, BBM Langka hingga Inflasi Pangan
Senin 02-03-2026,17:44 WIB
Ini Identitas Korban Kecelakaan Kerja Ascott Waterplace Apartemen Surabaya
Senin 02-03-2026,14:57 WIB
Aplikasi Alquran dengan Fitur AI Tutor 2026: Cara Memperbaiki Tajwid Secara Mandiri Lewat Suara
Senin 02-03-2026,18:52 WIB
Kronologi 2 Pembersih Kaca Ascott Waterplace Apartemen Surabaya sebelum Kecelakaan Kerja
Terkini
Selasa 03-03-2026,12:24 WIB
Bupati Gatut Sunu Ingatkan Sekolah Patuhi Aturan Soal Jual Beli Buku dan Seragam
Selasa 03-03-2026,12:19 WIB
10 Alasan Mengapa Masyarakat Tak Peduli Travel Umrah Resmi
Selasa 03-03-2026,11:44 WIB
Residivis Berkedok Pegawai PT DOK Gasak Rp149 Juta, Jaksa Tuntut 30 Bulan Bui
Selasa 03-03-2026,11:31 WIB
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polsek Mulyorejo Intensifkan Patroli Tanggap Bencana dan Kontrol Rumah Pompa
Selasa 03-03-2026,11:28 WIB