Malang, memorandum.co.id - AL (28) sopir asal Jalan Istiqomah dan SST (45), buruh harian asal Jalan Nuso Barong, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibekuk di rumahnya masing-masing oleh Satreskoba, Polresta Malang Kota. Mereka diringkus karena sabu-sabu. Penangkapan tersangka AL diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di kawasan Tlogowaru sering terjadi peredaran narkoba. "Dari informasi itu, Satreskoba melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, Minggu 25 Juli 2021," terang KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, Kamis (12/08/2021). Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 atau sekitar setengah gram. Selain itu, juga dompet dan 1 unit HP yang diduga digunakan sebagai transaksi. Ia mengaku, sebagai sopir, ia menggunakan barang untuk stamina dalam bekerja. Dalam interogasi, tersangka mengaku jika mendapatkan bareng dari seseorang inisial SST. Caranya dengan membeli secara langsung seharga Rp 600 ribu. Barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka AL sendiri, sudah beli secara langsung, sebanyak 3 kali. Hal itu, dilakukan sejak April 2021. "Dari keterangan tersangka AL, petugas terus melakukan pengembangan. Selanjutnya, dapat ditangkap tersangka SST, Senin 26 Juli di rumahnya," lanjut Bambang. Dari tangan SST, diamankan barang bukti 10 flip bungkus narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram. Selain itu, juga 2 unit HP serta satu unit timbangan elektronik, uang tunai Rp 600 ribu. Hasil penjualan Sabu kepada AL. "SST mendapatkan barang dengan cara membeli dengan sistem ranjau di kawasan Pakissaji, Kabupaten Malang. Dirinya membeli dari seseorang saat ini DPO, dengan harga Rp 5 juta dengan berat 5 gram," imbuhnya. Menurut keterangan SST, barang yang dibeli memang untuk dijual. Motifnya, untuk mencari keuntungan. Selain itu, dirinya juga sebagai pengguna barang haram tersebut. "Untuk tersangka AL, terancam pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun, denda Rp. 8M juta. Sementara untuk SST, terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2, UU no 35 tahun 2001, dengan ancaman maksimal seumur hidup denda 10M," pungkas Bambang. (edr)
Pengedar dan Pemakai Sabu Tlogowaru Dibekuk di Rumah
Kamis 12-08-2021,16:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,16:54 WIB
Bekuk 3 Budak Narkoba, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu
Jumat 27-02-2026,18:30 WIB
Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar PPGD Bersama RSU Anwar Medika di Balongbendo
Jumat 27-02-2026,17:09 WIB
73 Pelaku Balap Liar Situbondo Didenda Rp 3 Juta Putusan Maksimal PN
Jumat 27-02-2026,17:10 WIB
Can This Love Be Translated Jadi Drama Korea Romantis Favorit Penonton
Jumat 27-02-2026,21:28 WIB
Rumah Lansia di Driyorejo Gresik Dibobol saat Tarawih, Emas Rp 20,7 Juta Raib
Terkini
Sabtu 28-02-2026,15:48 WIB
Layanan SIM Santri Trendi Dibuka Satlantas Polres Gresik Selama Ramadan 1447 H
Sabtu 28-02-2026,15:29 WIB
Dukung Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Bringin Ngawi Ungkap Kepemilikan Miras Ilegal
Sabtu 28-02-2026,15:18 WIB
Pererat Silaturahmi, Kapolresta Banyuwangi Hadiri Kajian Ramadan PD Muhammadiyah
Sabtu 28-02-2026,15:13 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Sawahan Gelar Buka Puasa Bersama Pemulung
Sabtu 28-02-2026,15:08 WIB