Surabaya, memorandum.co.id - Asteria Ismi Sawitri dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Tuntutan tersebut buah dari perbuatan terdakwa yang menganiaya WN. Penganiayaan itu sendiri terjadi setelah Asteria mengetahui perselingkuhan antara WN dengan suaminya, ZF. Atas tuntutan tersebut, Elok Dwi Kadja, penasihat hukum (PH) terdakwa, saat dikonfirmasi terkait dalil-dalil pembelaanya (pledoi) mengatakan yang pada intinya memohon agar majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan vonis onstlag. "Pada intinya, dalam pledoi kami meminta putusan onstlag van rechtsvervolging dengan pertimbangan apa yang dilakukan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan dan dilakukan seketika untuk mempertahankan barang yang menjadi bukti perselingkuhan korban dengan suaminya yang pada saat kejadian berusaha direbut oleh korban," ucap Elok, Rabu (11/8/2021). Saat terjadinya perkara tersebut, sambung Elok, terdakwa juga mengalami luka-luka pada pergelangan tangan karena dicakar oleh korban. Oleh karena itu, ia memohon agar divonis seadil-adilnya. "Dalam hal ini PH berharap majelis hakim pemeriksa perkara dapat memberikan putusan yang seadilnya-adilnya karena korban juga sudah memaafkan terdakwa. Terdakwa sebagai seorang ibu memiliki dua orang anak yang masih balita dan masih sangat butuh kasih sayang serta perhatian dari terdakwa," imbuhnya. Terpisah, Darwis, jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas pledoi PH terdakwa menyatakan dirinya tetap pada tuntutan. "JPU menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU. Sebelumnya Asteria sudah mendengar kabar perselingkuhan tersebut. Dia lantas mengajak suaminya dan WN bertemu bertiga di Zangrandi pada 23 Oktober 2019 untuk mengklarifikasi perselingkuhan tersebut. WN dan ZF membantah. Berselang tiga hari, Asteria pergi ke Grand City Mall untuk menemui ZF yang bekerja sebagai karyawan bank pelat merah sedang mengadakan pameran di mal tersebut. Namun, Zacharia masih sibuk dan pasangan suami istri (pasutri) ini belum sempat bertemu. Asteria ke musala mal untuk salat. Tanpa sengaja bertemu WN. Saat mendekati dan akan menyapa, Asteria justru melihat WN yang juga bekerja sekantor dengan ZF sedang mengirim pesan mesra kepada suaminya. Asteria emosi. Perempuan yang juga bekerja sebagai karyawan bank swasta ini berusaha merebut HP WN. Keduanya lantas keluar musala sambil terus berebut HP. WN hendak menuju tempat pameran di lantai dasar. Selama perjalanan tersebut, dia menyebut Asteria telah menganiayanya. WN lantas menuju toilet untuk mencari perlindungan. Dia mengklaim di dalam toilet tersebut terdakwa masih menganiayanya. Dia juga meminta tolong kepada petugas keamanan. Keributan mereda setelah dilerai petugas dan dibawa ke pos sekuriti. (mg-5/fer)
Aniaya WIL Suami Dituntut Percobaan
Rabu 11-08-2021,17:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,18:32 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 5 April 2026 Dua Wilayah Diprediksi Berkabut
Sabtu 04-04-2026,18:25 WIB
Starting Lineup Persebaya Vs Persita, Bernardo Tavares Rotasi Pemain
Sabtu 04-04-2026,19:16 WIB
Petani Sayur Boyolali Dapat Harapan Baru Lewat Program MBG
Sabtu 04-04-2026,17:10 WIB
Transformasi Lapangan Rangkah Surabaya Jadi Ruang Kreatif dan Olahraga Pelajar
Terkini
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Minggu 05-04-2026,16:04 WIB
Kasus Catcalling Sukomanunggal Surabaya Berakhir Damai
Minggu 05-04-2026,16:00 WIB
Bukan Pengosongan Seniman, Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Penataan Balai Pemuda untuk Pengurus Baru
Minggu 05-04-2026,15:47 WIB
Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumut
Minggu 05-04-2026,15:44 WIB