Surabaya, memorandum.co.id - Asteria Ismi Sawitri dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Tuntutan tersebut buah dari perbuatan terdakwa yang menganiaya WN. Penganiayaan itu sendiri terjadi setelah Asteria mengetahui perselingkuhan antara WN dengan suaminya, ZF. Atas tuntutan tersebut, Elok Dwi Kadja, penasihat hukum (PH) terdakwa, saat dikonfirmasi terkait dalil-dalil pembelaanya (pledoi) mengatakan yang pada intinya memohon agar majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan vonis onstlag. "Pada intinya, dalam pledoi kami meminta putusan onstlag van rechtsvervolging dengan pertimbangan apa yang dilakukan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan dan dilakukan seketika untuk mempertahankan barang yang menjadi bukti perselingkuhan korban dengan suaminya yang pada saat kejadian berusaha direbut oleh korban," ucap Elok, Rabu (11/8/2021). Saat terjadinya perkara tersebut, sambung Elok, terdakwa juga mengalami luka-luka pada pergelangan tangan karena dicakar oleh korban. Oleh karena itu, ia memohon agar divonis seadil-adilnya. "Dalam hal ini PH berharap majelis hakim pemeriksa perkara dapat memberikan putusan yang seadilnya-adilnya karena korban juga sudah memaafkan terdakwa. Terdakwa sebagai seorang ibu memiliki dua orang anak yang masih balita dan masih sangat butuh kasih sayang serta perhatian dari terdakwa," imbuhnya. Terpisah, Darwis, jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas pledoi PH terdakwa menyatakan dirinya tetap pada tuntutan. "JPU menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU. Sebelumnya Asteria sudah mendengar kabar perselingkuhan tersebut. Dia lantas mengajak suaminya dan WN bertemu bertiga di Zangrandi pada 23 Oktober 2019 untuk mengklarifikasi perselingkuhan tersebut. WN dan ZF membantah. Berselang tiga hari, Asteria pergi ke Grand City Mall untuk menemui ZF yang bekerja sebagai karyawan bank pelat merah sedang mengadakan pameran di mal tersebut. Namun, Zacharia masih sibuk dan pasangan suami istri (pasutri) ini belum sempat bertemu. Asteria ke musala mal untuk salat. Tanpa sengaja bertemu WN. Saat mendekati dan akan menyapa, Asteria justru melihat WN yang juga bekerja sekantor dengan ZF sedang mengirim pesan mesra kepada suaminya. Asteria emosi. Perempuan yang juga bekerja sebagai karyawan bank swasta ini berusaha merebut HP WN. Keduanya lantas keluar musala sambil terus berebut HP. WN hendak menuju tempat pameran di lantai dasar. Selama perjalanan tersebut, dia menyebut Asteria telah menganiayanya. WN lantas menuju toilet untuk mencari perlindungan. Dia mengklaim di dalam toilet tersebut terdakwa masih menganiayanya. Dia juga meminta tolong kepada petugas keamanan. Keributan mereda setelah dilerai petugas dan dibawa ke pos sekuriti. (mg-5/fer)
Aniaya WIL Suami Dituntut Percobaan
Rabu 11-08-2021,17:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Selasa 28-07-2026,15:32 WIB
Bupati Bojonegoro Lepas KKN Unugiri 2026, Mahasiswa Siap Mengabdi di Dalam dan Luar Negeri
Selasa 28-07-2026,07:13 WIB
BGN Gandeng Kejagung Sisir Mitra MBG Bermasalah, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi
Selasa 28-07-2026,12:57 WIB
Keruk Miliaran dari Judi Online, Duit Hasil Kejahatan Jaka Purnama Disetor ke Kas Negara
Selasa 28-07-2026,08:18 WIB
Tangani Kasus Proyek RSUD Parung, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung
Terkini
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Selasa 28-07-2026,21:41 WIB
Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Tingkatkan Pelayanan Publik
Selasa 28-07-2026,21:39 WIB
Dinkes Situbondo Gandeng Masyarakat dan DPRD Tingkatkan Layanan Kesehatan Transparan
Selasa 28-07-2026,21:37 WIB
Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Aktif Usulkan Perbaikan Jalan Melalui Kanal Resmi
Selasa 28-07-2026,21:34 WIB