Gresik, Memorandum.co.id - Sat Reskrim Polres Gresik kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi membekuk dua maling motor, Nur Akhyani alias Ojek (48) dan M. Nur Wahyudi alias Yudi (26) asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Tersangka beraksi menggasak motor Sai'in (47) di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Rabu (28/7/2021). Motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC berhasil digondol. Korban akhirnya melaporkan pencurian tersebut ke kantor polisi. Gerak cepat, Sat Reskrim Polres Gresik membekuk Yudi terlebih dahulu. Tersangka diamankan saat berada di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Rabu (4/8). Sempat berbelit-belit, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek. Tim Resmob langsung meringkus Ojek di kamar kosnya di Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya TKP Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti. "Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci stir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib," terang Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya. Selain itu, tiga seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. "Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara," pungkas AKBP Arief.(and/har)
Curanmor 7 TKP Dibekuk Satreskrim Polres Gresik
Jumat 06-08-2021,09:34 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :