Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang H Sutiaji segera memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar . Ini untuk memproteksi dampak PPKM level 4 yang berkepanjangan. “Ini kami ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat,” tutur Wali Kota Malang. Diharapkan, dengan diberikan pembebasan ini dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha. Selanjutnya, akan diterbitkan perwali tentang pembebasan retribusi pelayanan lasar. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu. Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini, Wali Kota Malang yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang ini memiliki kewenangan untuk membuat keputusan untuk kepentingan publik. Ada pun pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan. pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan/ kebersihan di pasar. (*/ari)
Hore, Wali Kota Malang Bebaskan Retribusi Pelayanan Pasar
Kamis 05-08-2021,18:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB
Tiga Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Penyelam Gabungan Basarnas
Selasa 29-09-2026,20:04 WIB
Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Eks Kasek Minta Maaf dan Buka Peluang Restorative Justice
Rabu 30-09-2026,06:49 WIB
Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan
Selasa 29-09-2026,19:49 WIB
Khofifah Imbau Warga Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober
Terkini
Rabu 30-09-2026,18:21 WIB
Bayar PBB Pakai Sampah, Bank Sampah Desa Sudu Jadi Percontohan Bojonegoro
Rabu 30-09-2026,18:18 WIB
Bhabinkamtibmas Sine Dampingi Petani Ceme untuk Perkuat Ketahanan Pangan Warga Ngawi
Rabu 30-09-2026,18:15 WIB
Motor Curian Ditemukan di Paron, Polsek Ngawi Kembalikan Suzuki Shogun kepada Pemilik
Rabu 30-09-2026,18:09 WIB
Videotron Raksasa Depan Alun-Alun Surabaya, Pemkot Genjot PAD Reklame hingga Rp200 Miliar
Rabu 30-09-2026,18:04 WIB