SURABAYA - Upaya banding yang dilakukan Agus Setiawan Jong pasca divonis 6 tahun penjara, diladeni Kejari Tanjung Perak. Hal ini ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Rabu (7/8). Menurut Dimaz, sikap yang diambil penyidik karena ada beberapa hal dari putusan kasus dana hibah jasmas yang wajib diajukan banding. “Jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini (kemarin, red) juga menyatakan banding atas perkara Agus Setiawan Jong tersebut,” jelas Dimaz. Lanjut Dimaz, pihaknya masih tetap pada dakwaan dan tuntutan. “Kami tetap pada dakwaan dan tuntutan,” pungkas Dimaz. Terpisah, M Fadhil, Kasubsi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak ini menambahkan, bahwa Agus Setiawan Jong dihadirkan dalam kapasitas saksi untuk dua tersangka sebelumnya yaitu Sugito dan Darmawan. “Prinsipnya tidak ada perubahan dengan keterangan-keterangan sebelumnya,” jelasnya. Tambah Fadhil, bahwa Agus Setiawan Jong masih memberikan penjelasan bagaimana cara mendapatklan pekerjaan dana hibah jasmas dari beberapa anggota DPRD, termasuk juga dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya. “Ada sekitar 56 pertanyaan. Fokus keterkaitan dengan dua anggota DPRD, mulai hubungan keduanya, kapan bertemu, dan hal yang menjadi landasan Agus Setiawan Jong mendapat pekerjaan,” pungkas Fadhil. Sementara itu, Agus Setiawan Jong yang baru keluar dari ruang penyidik jelang Magrib tidak banyak berkomentar. “Wis gak usah, aku engkok malah tambah susah (sudah tidak usah, saya nanti malah tambah susah, red),” ujar Agus Setiawan Jong sambil menuruni tangga tersebut. Agus Setiawan Jong menambahkan, untuk pemeriksaan kemarin terkait berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Sugito. “Tadi (kemarin, red) saksi untuk tersangka Sugito, besok (hari ini, red) kemungkinan Pak Darmawan,”jelas Agus. (fer/nov)
Jaksa Ladeni Banding Agus Setiawan Jong
Kamis 08-08-2019,08:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,11:01 WIB
Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Gresik Perkuat Pemerintahan Digital
Sabtu 20-12-2025,13:01 WIB
Kontribusi Bangun Identitas Gresik, 26 Pelaku Ekonomi Kreatif Diapresiasi Pemkab
Sabtu 20-12-2025,10:01 WIB
Lawan Putusan PTUN, PB IKA PMII Slamet Ariyadi Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY
Sabtu 20-12-2025,09:36 WIB
Kodim 0809/Kediri Antar Desa Canggu Raih Juara Umum Kampung Pancasila 2025
Sabtu 20-12-2025,08:44 WIB
Ravaglia Jadi Pahlawan, Bologna Singkirkan Inter dan Melaju ke Final Supercoppa Italia
Terkini
Sabtu 20-12-2025,23:03 WIB
Cinema XXI Resmikan Bioskop Perdana di Tuban Dorong Akses Hiburan Modern dan Ekonomi Lokal
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Sabtu 20-12-2025,22:02 WIB
KONI Surabaya Optimistis Raih 250 Emas Porprov Jatim 2027 Usai Tambah Tiga Cabor Baru
Sabtu 20-12-2025,21:32 WIB
Bidhumas Polda Metro Jaya Beri Ucapan ke Kapolresta Malang Kota
Sabtu 20-12-2025,21:10 WIB