Probolinggo, memorandum.co.id - Polres Probolinggo kKota intensif menggerojok bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM. Melalui tiga pilar Kelurahan Kebonsari Wetan melaksanakan kegiatan penyerahan bansos dari Polres Probolinggo Kota dalam rangka dampak PPKM level 4 dan penanganan bencana nonalam Covid-19 untuk sejumlah warga yang tidak mampu dan terdampak Covid-19. Pembagian dilakukan secara door to door dan wajib mengenakan masker serta menjaga jarak aman, pada Rabu (28/7/2021). Nampak tiga pilar Lurah Handayani, Bhabinkamtibmas Aipda Budi Probo dan Ketua RW 04 Gito bersinergi dalam pembagian bantuan, sambil menyampaikan imbauan protokol kesehatan kepada warga. Menurut Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, setiap kegiatan yang diselenggarakan wajib hukumnya tiga pilar berkoordinasi untuk penerapan protokol kesehatan. "Kami selaku pimpinan menyampaikan kepada anggota kami khususnya para bhabinkamtibmas agar di wilayahnya selalu bersinergi dengan dalam setiap hal termasuk pengawasan prokesnya," ungkap Eko Hari Suprapto. (yud/fer)
Polres Probolinggo Kota Intensif Gerojok Bansos
Rabu 28-07-2021,17:30 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Rabu 15-04-2026,18:24 WIB
Bupati Jember Genjot Program RTLH, 2026 Targetkan 1.000 Rumah Layak Huni
Rabu 15-04-2026,22:12 WIB
Mobilisasi Trafo, Tol Sumo Segmen Waru–Sepanjang Dialihkan Dini Hari
Rabu 15-04-2026,17:49 WIB
Siap Tempur! Tim Thomas-Uber Indonesia Terbang ke Denmark Buru Gelar Juara
Terkini
Kamis 16-04-2026,13:14 WIB
Polda Jatim Beberkan Praktik Licik Pelaku Penyelundupan Komodo dari NTT ke Tailan, Simpan di Pipa Paralon
Kamis 16-04-2026,13:09 WIB
Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 1 Demangan Madiun Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis 16-04-2026,12:51 WIB
Implementasi Regulasi Baru, Polres Gresik Bedah UU KUHAP 2025 demi Penegakan Hukum yang Akuntabel
Kamis 16-04-2026,12:42 WIB