Implementasi Regulasi Baru, Polres Gresik Bedah UU KUHAP 2025 demi Penegakan Hukum yang Akuntabel
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama narasumber dan jajaran penyidik saat sesi diskusi sosialisasi UU KUHAP 2025 guna memperkuat fondasi hukum dan profesionalisme personel di Rupatama Sarja Arya Racana--
GRESIK MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penegakan hukum. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana, Kamis 16 April 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, serta menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto, Menuju Penegakan Hukum yang Akuntabel
BACA JUGA:Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas Bersama Keluarga Besar PP Polri Melalui Halal Bihalal

Mini Kidi Wipes.--
Dalam sambutannya, Kapolres Gresik menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru merupakan fondasi utama dalam membangun kinerja kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi).
“Sosialisasi ini mencakup aspek penting mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Ramadhan.
BACA JUGA:Apresiasi Dedikasi Anggota, Kapolres Gresik Beri Penghargaan 13 Personel dan 1 Warga
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dengan lembaga peradilan serta kalangan akademisi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat atas diberlakukannya paket regulasi baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. Tujuannya untuk memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Hadiri Darul Ihsan Bersholawat, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri
Pendalaman Materi dan Diskusi Interaktif
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan sinergitas.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Sumber:







