Buntut Aksi Pemukulan Oknum Satpol PP Terhadap Anggota Ansor Berujung Damai

Rabu 28-07-2021,17:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lumajang bersama sejumlah anggota GP Ansor Lumajang mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Lumajang untuk melakukan mediasi, Rabu (28/7/2021). Hal itu buntut dari aksi pemukulan yang dilakukan oknum satpol PP kepada dua orang pemuda kader Ansor,  Robith Malkan, warga Desa Wonorejo, dan Amir Musaddad, warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, pada Sabtu (24/7/2021) malam. Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang Matali Bilogo mengatakan, kejadian pada Sabtu malam lalu terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. "Ada kesalahpahaman dari kedua belah pihak baik dari warga maupun dari anggota satpol PP. Hari ini sudah dilakukan musyawarah atau mediasi dan kesepakatan mulai hari ini sudah selesai," katanya. Matali menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada delapan anggota satpol PP yang melakukan pelanggaran di luar SOP. "Ada delapab orang, satu regu karena itu tanggung renteng secara bersama-sama. Sanksinya nanti dibebastugaskan selama satu minggu untuk ke lapangan dan di sini tetap dilakukan sanksi fisik," jelasnya. Ia meminta maaf kepada semua pihak dan berharap ke depannya kejadian kesalahpahaman seperti ini tidak terulang kembali. "Kami atas nama Satpol PP Kabupaten Lumajang apabila ada anggota yang melakukan kesalahan seperti itu, kami mohon maaf baik kepada yang bersangkutan, kepada keluarga dan seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Lumajang," ungkapnya. Sementara itu, orang tua dari salah satu korban, H Shobar Iman Lutfi mengaku, bahwa pihaknya tidak akan membawa perkara ini ke jalur hukum dan lebih mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan. "Kami dari keluarga mengedepankan musyawarah mediasi secara kekeluargaan. Alhamdulillah dari satpol PP termasuk dari oknum yang kemarin sekarang sudah selesai, semuanya sudah saling memaafkan. Mengenai tuntutan, tidak kami tuntut karena sudah ada musyawarah mufakat," pungkasnya. (fai/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait