Surabaya, Memorandum.co.id - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan terus melakukan operasi yustisi. Hasilnya, dalam kurun empat hari mulai 10 hingga 13 Juli, sebanyak 317.355 pelanggar yang ditindak. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan itu meliputi tempat mobilitas padat masyarakat. Diantaranya, terminal, stasiun, bandara, mal, pasar dan tempat wisata. "Dari jumlah itu diketahui sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan sebanyak 518.722. teguran tertulis sebanyak 58.659 dan denda administrasi sebanyak 671.713," kata Gatot, Kamis (15/7) siang. Dari hasil penindakan itu, denda yang diperoleh secara keseluruhan berjumlah kurang lebih Rp 86 Juta. Sedangkan saksi penahanan berupa KTP, dan paspor yang dilakukan di bandara-bandara tercatat 891 orang. "Operasi yustisi ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengajak masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku," pungkas mantan Kasatsabhara Polrestabes Surabaya itu.(fdn)
Empat Hari Yustisi PPKM Darurat, Polda Jatim Jaring 317.355 Pelanggar
Kamis 15-07-2021,13:57 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :