Surabaya, memorandum.co.id - Erfiani Djuarsa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan pembelian buah di dua suplier senilai RP 1,9 miliar. Atas perbuatannya itu, dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan. " Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa Erfiani Djuarsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dipotonga masa tahanan," tutur Johanis di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (12/7). Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Erfiani Djuarsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, pada sidang sebelumnya, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan. Untuk diketahui, terdakwa Erfiani memesan banyak buah-buahan ke dua perusahaan suplier dalam jumlah besar. Namun, setelah buah-buahan itu dikirim kepadanya, dia tidak melunasi pembayarannya. Padahal, buah yang dipesannya itu sudah dia jual ke konsumen. Terdakwa yang merupakan pegawai CV Harum Manis Buah dipercaya bosnya untuk menjalankan semua kegiatan operasional perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel tersebut. Salah satu tugasnya memesan buah-buahan yang akan dijual ke para suplier. Mekanisme pemesanannya pun bermacam-macam. Antara lain, potong nota, transfer, tunai dan giro. Terdakwa kerap membayar secara transfer dan giro. "Untuk pembayaran dengan cara transfer atau giro yang dilakukan melalui termin sesuai kesepakatan dengan perusahaan setelah mengganti nota atau faktur dengan tanda terima," ujar jaksa Irene dalam sidang di PN Surabaya, beberapa waktu lalu. Salah satu suplier yang menjadi langganan terdakwa adalah PT Godong Segar Abadi. Pemesanan pertama lancar. Terdakwa membayarnya. Erfiani memesan lagi untuk kali kedua sebanyak 16 nota pemesanan. Mulai dari April sampai Mei 2017 secara bertahap. Buah-buahan yang dipesan tersebut sudah dikirim dan diterima terdakwa. Namun, saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana tertulis dalam nota pemesanan, terdakwa tidak membayarnya. Nilainya Rp 409,8 juta. "Padahal buah-buahan yang telah diterima terdakwa telah dijual kembali oleh CV Harum Manis kepada konsumen," katanya. Terdakwa juga tidak melunasi pemesanan buah-buahan ke PT Sumber Segar Makmur. Modusnya sama. Terdakwa memesan buah-buahan dulu. Di perusahaan suplier ini, terdakwa memesan hingga 33 nota pemesanan. Nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, terdakwa juga tidak membayarnya. Kedua perusahaan suplier itu sudah beberapa kali menagih. Namun, terdakwa sulit dihubungi dan dicari. Hingga dia terakhir tidak bisa dihubungi. Hingga kini terdakwa belum melunasi pembayaran buah-buahan yang sudah dipesan dan diterimanya. (mg5)
Kemplang Uang Buah Rp 1,9 Miliar, Divonis 10 Bulan Penjara
Senin 12-07-2021,18:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Selasa 28-07-2026,18:16 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Selasa 28-07-2026,15:32 WIB
Bupati Bojonegoro Lepas KKN Unugiri 2026, Mahasiswa Siap Mengabdi di Dalam dan Luar Negeri
Selasa 28-07-2026,09:04 WIB
Fatwa MUI Jatim soal Vape Jadi Sorotan, DJ Windy Ingatkan Pentingnya Etika di Ruang Publik
Selasa 28-07-2026,12:57 WIB
Keruk Miliaran dari Judi Online, Duit Hasil Kejahatan Jaka Purnama Disetor ke Kas Negara
Terkini
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,06:57 WIB
Mengenal Rizqa Zavira Hatta, Perempuan Inspiratif dan Deretan Prestasi di Dunia Perhotelan
Rabu 29-07-2026,06:33 WIB
Tabrak Mobil Parkir Dekat Polsek Gayungan, Pemotor Tergeletak di Tengah Jalan
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB