Surabaya, memorandum.co.id - Pasca kerusuhan operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bulak Banteng, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku kerusuhan, Minggu (11/7). Pelaku inisial E, pemilik warung giras di Bulak Banteng, karena melakukan perlawanan saat akan ditindak petugas. Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya pasal 212 KUHP karena telah mengindahkan wewenang petugas saat melaksanakan Operasi Yustisi PPKM. "Pelaku pemilik warung dan melawan petugas saat ditindak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. Ganis menambahkan, hingga saat ini anggotanya masih mendalami pelaku perusakan mobil maupun provokator kerusuhan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahan. "Kami mohon waktu karena saat ini masih kami dalami. Termasuk keterlibatan E apakah ikut melakukan perusakan dan provokasi sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan, imbuh Ganis. Ganis menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat anggota gabungan Polsek Kenjeran, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran sedang melaksanakan Operasi yustisi PPKM Darurat di Bulak Banteng, Sabtu (10/7) malam. Saat patroli itu, melihat salah satu warung giras yang masih buka. Kemudian anggota melakukan penindakan dengan menilang pemilik warkop E. Tapi E tidak terima dan terlibat cekcok dengan petugas. Kejadian ini membuat warga setelah terprovokasi dengan melawan petugas. Mereka melempari mobil patroli dari satpol PP dan Polsek Kenjeran hingga kaca bagian belakang pecah. "Jadi ada dua mobil yang kacanya pecah milik Polsek Kenjeran dan Satpol PP. Dan untuk dari petugas tidak ada yang dikeroyok warga," tandas Ganis. Ganis mengimbau, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan kegiatan operasi yustisi dalam rangka memberikan keselamatan dan kesehatan masyarakat di Surabaya. Karena Covid-19 semakin meningkat dan kerumunan harus dibubarkan maka akan rawan terpapar virus. Sebab, selama ini banyak warga dan tenaga kesehatan (naker) yang meninggal akibat terkena Covid-19. Dan mengimbau kepada masyarakat selama PPKM berjalan, warung-warung maupun toko jika tutup pukul 20.00, maka harus dipatuhi. Ganis juga menegaskan, pasca kerusuhan ini operasi yustisi PPKM Darurat akan tetap dilaksanakan dengan diperkuat personel Polda Jatim. "Sebenarnya kami tidak mau tambah personel karena kami hanya butuh kesadaran dari masyarakat saja," pungkas Ganis. (rio)
Dua Mobil Patroli Dirusak, Polisi Amankan Pemilik Warung Bulak Banteng
Minggu 11-07-2021,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,16:09 WIB
Satpam Perumahan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Divonis 6 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 02-04-2026,08:29 WIB
Perangi Pungli, Dirjen Imigrasi: Kita Cari Akar Masalahnya, Bukan Sekadar Penindakan
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:21 WIB
Kado HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Kamis 02-04-2026,06:27 WIB