Surabaya, memorandum.co.id - Pasca kerusuhan operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bulak Banteng, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku kerusuhan, Minggu (11/7). Pelaku inisial E, pemilik warung giras di Bulak Banteng, karena melakukan perlawanan saat akan ditindak petugas. Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya pasal 212 KUHP karena telah mengindahkan wewenang petugas saat melaksanakan Operasi Yustisi PPKM. "Pelaku pemilik warung dan melawan petugas saat ditindak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. Ganis menambahkan, hingga saat ini anggotanya masih mendalami pelaku perusakan mobil maupun provokator kerusuhan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahan. "Kami mohon waktu karena saat ini masih kami dalami. Termasuk keterlibatan E apakah ikut melakukan perusakan dan provokasi sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan, imbuh Ganis. Ganis menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat anggota gabungan Polsek Kenjeran, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran sedang melaksanakan Operasi yustisi PPKM Darurat di Bulak Banteng, Sabtu (10/7) malam. Saat patroli itu, melihat salah satu warung giras yang masih buka. Kemudian anggota melakukan penindakan dengan menilang pemilik warkop E. Tapi E tidak terima dan terlibat cekcok dengan petugas. Kejadian ini membuat warga setelah terprovokasi dengan melawan petugas. Mereka melempari mobil patroli dari satpol PP dan Polsek Kenjeran hingga kaca bagian belakang pecah. "Jadi ada dua mobil yang kacanya pecah milik Polsek Kenjeran dan Satpol PP. Dan untuk dari petugas tidak ada yang dikeroyok warga," tandas Ganis. Ganis mengimbau, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan kegiatan operasi yustisi dalam rangka memberikan keselamatan dan kesehatan masyarakat di Surabaya. Karena Covid-19 semakin meningkat dan kerumunan harus dibubarkan maka akan rawan terpapar virus. Sebab, selama ini banyak warga dan tenaga kesehatan (naker) yang meninggal akibat terkena Covid-19. Dan mengimbau kepada masyarakat selama PPKM berjalan, warung-warung maupun toko jika tutup pukul 20.00, maka harus dipatuhi. Ganis juga menegaskan, pasca kerusuhan ini operasi yustisi PPKM Darurat akan tetap dilaksanakan dengan diperkuat personel Polda Jatim. "Sebenarnya kami tidak mau tambah personel karena kami hanya butuh kesadaran dari masyarakat saja," pungkas Ganis. (rio)
Dua Mobil Patroli Dirusak, Polisi Amankan Pemilik Warung Bulak Banteng
Minggu 11-07-2021,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB