Surabaya, memorandum.co.id - Mimpi Linda Nofijani untuk bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana pupus sudah. Hal itu disebabkan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan pidana terhadap Komisaris PT Linda Jaya selana 1 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/7). Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban Rudy Tanuwidjaja mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Selain itu terdakwa juga sudah menikmati hasil kejahatannya serta meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata Ginting. Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Heru menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU dengan menyatakan hal yang sama." Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU yang akrab dipanggil Willy itu. Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy. Uang yang disetor untuk modal agen perjalanan haji dan umroh tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan. Uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. (mg5)
Komisaris PT Linda Jaya Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu 07-07-2021,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,14:26 WIB
Uji KIR Surabaya Gratis dan Bebas Calo, Dishub Terapkan Digitalisasi Penuh dan Pengawasan CCTV 24 Jam
Senin 27-04-2026,23:09 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30, Pemkot Madiun Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan
Senin 27-04-2026,14:36 WIB
Pecatan ASN Dalang Penipuan SK Bodong Gresik Diringkus di Kalteng, Raup Rp1,5 Miliar dari 14 Korban
Senin 27-04-2026,19:43 WIB
Lapangan Tembak Tathya Dharaka Diresmikan untuk Latihan Personel Polres Kediri
Senin 27-04-2026,13:48 WIB
Komitmen Berantas Kekerasan Perempuan dan Anak, Ditres PPA-PPO Polda Jatim Diganjar Penghargaan Menteri PPPA
Terkini
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,12:56 WIB
Teror Aplikasi Girigo, Drakor Horor If Wishes Could Kill Sukses Melejit ke Top 10 Netflix
Selasa 28-04-2026,12:46 WIB
Lawan Tarif Murah, Ribuan Driver Ojol Kepung Gedung DPRD Jawa Timur
Selasa 28-04-2026,12:38 WIB
Dramatis! Damkar Gresik Berjibaku Evakuasi Wanita Obesitas 400 Kilogram yang Pingsan
Selasa 28-04-2026,12:35 WIB