Komisaris PT Linda Jaya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu 07-07-2021,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Mimpi Linda Nofijani untuk bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana pupus sudah. Hal itu disebabkan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan pidana terhadap Komisaris PT Linda Jaya selana 1 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/7). Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban Rudy Tanuwidjaja mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Selain itu terdakwa juga sudah menikmati hasil kejahatannya serta meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata Ginting. Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Heru menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU dengan menyatakan hal yang sama." Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU yang akrab dipanggil Willy itu. Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy. Uang yang disetor untuk modal agen perjalanan haji dan umroh tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan. Uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait