Surabaya, memorandum.co.id - Mimpi Linda Nofijani untuk bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana pupus sudah. Hal itu disebabkan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan pidana terhadap Komisaris PT Linda Jaya selana 1 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/7). Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban Rudy Tanuwidjaja mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Selain itu terdakwa juga sudah menikmati hasil kejahatannya serta meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata Ginting. Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Heru menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU dengan menyatakan hal yang sama." Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU yang akrab dipanggil Willy itu. Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy. Uang yang disetor untuk modal agen perjalanan haji dan umroh tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan. Uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. (mg5)
Komisaris PT Linda Jaya Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu 07-07-2021,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Terkini
Minggu 01-12-2024,21:48 WIB
SMA Widya Darma Gelar LDKS 2024 di Mojokerto
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Minggu 01-12-2024,20:14 WIB
Usai Kecolongan Helm, Pria Wonocolo Kehilangan Motor
Minggu 01-12-2024,19:02 WIB
Berangkat Takziah, Anggota Banser Kota Probolinggo Kecelakaan
Minggu 01-12-2024,18:52 WIB