SURABAYA - Niat Timbul Utomo (47), menambah pundi-pundi penghasilan berakhir penjara. Bukan tanpa alasan, pria yang tinggal di Jalan Petemon Barat itu, menjadi mucikari dua gadis di bawah umur yakni FS (15), warga Kupang Gunung, dan FR (16), warga Wonorejo. Terbongkarnya bisnis prostitusi itu setelah tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah hotel di Jalan Kedungsari. Salah satu korban diamankan di sebuah kamar di hotel. Informasi awal menyebut jika adanya praktik prostitusi di hotel, kemudian kami tindak lanjuti. Setelah kami selidiki, rupanya salah satu dari korban (FS, red) tengah melayani seorang pria hidung belang di kamar tersebut, kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, minggu (28/7). Alumni Akpol 2012 itu mengatakan, dari keterangan FS, pihaknya mendapati jika FS tidak sendirian, ada temannya FR, mereka berdua juga dibantu oleh Timbul yang bertugas sebagai mucikari. FR diamankan dari kamar sebelahnya sedangkan Timbul ditangkap tak jauh dari hotel tersebut. Saat itu, tersangka sedang menunggu pria hidung belang selesai memakai jasa FS, lanjut dia. Menurut Giadi dalam menjalankan aksinya, Timbul sengaja menyewa dua kamar hotel. Satu untuk tinggal kedua korban, satunya lagi untuk melayani tamu. Kemudian, Timbul menggunakan media facebook untuk menjajakan dua gadis itu. Dalam postingannya, tersangka menawarkan keduanya dengan cara menampilkan foto seksi dengan caption jika dua gadis itu ready untuk dibooking, imbuh Giadi. Setiap transaksi, Timbul mematok Rp 1,5 juta untuk merasakan tubuh gadis belia itu. Hanya saja, harga itu tidak disebutkan dalam postingan. Melainkan saat pria hidung belang itu tertarik dan mengirimkan direct message (DM) kepadanya. Nanti disana dijelaskan harganya dan tempat untuk kencan, tandas dia. Setelah harga dan tempat deal, maka layanan plus-plus itu akan diperoleh. Namun uang Rp 1,5 juta itu tidak dinikmati oleh korban sendirian. Uang tersebut, dibagi dengan Timbul. Biasanya korban mendapatkan uang Rp 700 ribu. Sementara sisanya, untuk Timbul dan membayar hotel. Sehingga dalam hal ini tersangka mencari keuntungan dalam bisnis haram itu, pungkas mantan Panit II Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri itu.(fdn/tyo)
Pria Petemon Jual Dua Gadis Belia
Minggu 28-07-2019,13:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,01:21 WIB
Benarkah Jenazah Bisa Bicara? Ini Fakta Forensik di Balik Film Autopsy: Dead Body Can Talk
Rabu 09-09-2026,06:15 WIB
Tiga Hari Tanpa Kabar, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Kamar
Rabu 09-09-2026,08:54 WIB
Polisi Bubarkan Romli Oknum Anggota Pagar Nusa, Puluhan Kendaraan Digiring ke Mapolres Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,00:21 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Verifikasi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Masih Berproses
Terkini
Rabu 09-09-2026,23:14 WIB
Rawan Ancaman Siber Jelang Pemilu 2029, Bawaslu-BSSN Perkuat Kolaborasi
Rabu 09-09-2026,22:48 WIB
Pohon Kurma Tugu Lontar Gresik Berbuah, Warga Diizinkan Memetik Asal Tidak Merusak
Rabu 09-09-2026,21:02 WIB
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI di Sultra
Rabu 09-09-2026,20:56 WIB
Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Rutan Medaeng Sepanjang September 2026
Rabu 09-09-2026,20:54 WIB