SURABAYA - Niat Timbul Utomo (47), menambah pundi-pundi penghasilan berakhir penjara. Bukan tanpa alasan, pria yang tinggal di Jalan Petemon Barat itu, menjadi mucikari dua gadis di bawah umur yakni FS (15), warga Kupang Gunung, dan FR (16), warga Wonorejo. Terbongkarnya bisnis prostitusi itu setelah tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah hotel di Jalan Kedungsari. Salah satu korban diamankan di sebuah kamar di hotel. Informasi awal menyebut jika adanya praktik prostitusi di hotel, kemudian kami tindak lanjuti. Setelah kami selidiki, rupanya salah satu dari korban (FS, red) tengah melayani seorang pria hidung belang di kamar tersebut, kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, minggu (28/7). Alumni Akpol 2012 itu mengatakan, dari keterangan FS, pihaknya mendapati jika FS tidak sendirian, ada temannya FR, mereka berdua juga dibantu oleh Timbul yang bertugas sebagai mucikari. FR diamankan dari kamar sebelahnya sedangkan Timbul ditangkap tak jauh dari hotel tersebut. Saat itu, tersangka sedang menunggu pria hidung belang selesai memakai jasa FS, lanjut dia. Menurut Giadi dalam menjalankan aksinya, Timbul sengaja menyewa dua kamar hotel. Satu untuk tinggal kedua korban, satunya lagi untuk melayani tamu. Kemudian, Timbul menggunakan media facebook untuk menjajakan dua gadis itu. Dalam postingannya, tersangka menawarkan keduanya dengan cara menampilkan foto seksi dengan caption jika dua gadis itu ready untuk dibooking, imbuh Giadi. Setiap transaksi, Timbul mematok Rp 1,5 juta untuk merasakan tubuh gadis belia itu. Hanya saja, harga itu tidak disebutkan dalam postingan. Melainkan saat pria hidung belang itu tertarik dan mengirimkan direct message (DM) kepadanya. Nanti disana dijelaskan harganya dan tempat untuk kencan, tandas dia. Setelah harga dan tempat deal, maka layanan plus-plus itu akan diperoleh. Namun uang Rp 1,5 juta itu tidak dinikmati oleh korban sendirian. Uang tersebut, dibagi dengan Timbul. Biasanya korban mendapatkan uang Rp 700 ribu. Sementara sisanya, untuk Timbul dan membayar hotel. Sehingga dalam hal ini tersangka mencari keuntungan dalam bisnis haram itu, pungkas mantan Panit II Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri itu.(fdn/tyo)
Pria Petemon Jual Dua Gadis Belia
Minggu 28-07-2019,13:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Terkini
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Jumat 27-12-2024,19:16 WIB
Jelang Akhir Pekan, Polres Lumajang Intensifkan Patroli ke Toko Emas
Jumat 27-12-2024,18:53 WIB
Kapolres Probolinggo Kota Cek Pos Pengamanan Nataru 2024
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB