Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Arif Sugiarto alias Amik divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis Hakim I Ketut Tirta dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam amar putusannya terdakwa terbumti melakukan aksi curas di rumah saksi korban Mujas Sjaroh di Jalan Margorejo 3/44-E, Surabaya. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pasal pidana 365 ayat (2) ke - 1 dan ke - 3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata ketua hakim Ketut, Rabu (30/6). Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa mengancam korban menggunakam senjata tajam, dan menganiaya korbannya Mujas Sjaroh serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. “Atas putusan tersebut bagaimana? Terima?,” tanya Hakim Ketut. Terdakwa pun menimpalinya dengan kata terima. Dirinya mengaku bersalah dan menyesal telah merugikan korbannya tak lain merupakan tetangga desanya di Nganjuk. “Saya terima pak, saya menyesal,” ucap terdakwa Arif. Sementara itu, JPU Akhmad Iriyanto Sudaryono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun juga menerima putusan hakim. Sementara itu, barang bukti berupa satu handphone Xiaomi Redmi Note 4, uang tunai senilai Rp 400 dan sebuah pisau dapur dikembalikan kepada saksi korban Mujas Sjaroh. Di persidangan sebelumnya, Mujas Sjaroh dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Pada Senin 29 Maret 2021 di rumahnya Jalan Margorejo 3/44-E, sekitar pukul 03.00 ia mendengar suara aneh di dalam rumahnya. Merasa janggal, Sjaroh mencoba memeriksanya. “Saya coba cek di kamar, tiba-tiba ada terdakwa lalu dia memukuli saya. Karena takut saya teriak minta tolong,” kata Sjaroh kepada majelis hakim. Mendengar teriakan minta tolong saksi korban, Arif pun panik. Lantas memukuli dan membekap mulutnya hingga lemas. Sjaroh juga mengaku juga ditodong dengan sebilah pisau dapur. “Saya diancam supaya tidak teriak. Dia juga mengancam saka mengambil sepeda listrik di rumah. Saya bilang jangan diambil,” tutur Sjaroh. Sjaroh juga mengaku kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga desanya di Nganjuk. Setelah melakukan aksi tersebut terdakwa kabur lewat pintu depan rumah Sjaroh dan berhasil menggondol uang tunai Rp 500 ribu. (mg5)
Terdakwa Curas Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu 30-06-2021,18:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Terkini
Selasa 23-12-2025,12:39 WIB
Kasus Pembunuhan Gondanglegi Malang Terungkap, Ternyata Dipicu Masalah Utang Piutang
Selasa 23-12-2025,12:30 WIB
Respons Cepat Polsek Simokerto Tindak Lanjuti Laporan Gangster di Sidotopo
Selasa 23-12-2025,11:44 WIB
Peran Ganda Tak Surutkan Pengabdian Riris untuk Masyarakat dan Keluarga
Selasa 23-12-2025,11:41 WIB
JKN Jadi Andalan Ayu dalam Ringankan Pengobatan Sang Ibu
Selasa 23-12-2025,11:30 WIB