Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Arif Sugiarto alias Amik divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis Hakim I Ketut Tirta dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam amar putusannya terdakwa terbumti melakukan aksi curas di rumah saksi korban Mujas Sjaroh di Jalan Margorejo 3/44-E, Surabaya. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pasal pidana 365 ayat (2) ke - 1 dan ke - 3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata ketua hakim Ketut, Rabu (30/6). Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa mengancam korban menggunakam senjata tajam, dan menganiaya korbannya Mujas Sjaroh serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. “Atas putusan tersebut bagaimana? Terima?,” tanya Hakim Ketut. Terdakwa pun menimpalinya dengan kata terima. Dirinya mengaku bersalah dan menyesal telah merugikan korbannya tak lain merupakan tetangga desanya di Nganjuk. “Saya terima pak, saya menyesal,” ucap terdakwa Arif. Sementara itu, JPU Akhmad Iriyanto Sudaryono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun juga menerima putusan hakim. Sementara itu, barang bukti berupa satu handphone Xiaomi Redmi Note 4, uang tunai senilai Rp 400 dan sebuah pisau dapur dikembalikan kepada saksi korban Mujas Sjaroh. Di persidangan sebelumnya, Mujas Sjaroh dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Pada Senin 29 Maret 2021 di rumahnya Jalan Margorejo 3/44-E, sekitar pukul 03.00 ia mendengar suara aneh di dalam rumahnya. Merasa janggal, Sjaroh mencoba memeriksanya. “Saya coba cek di kamar, tiba-tiba ada terdakwa lalu dia memukuli saya. Karena takut saya teriak minta tolong,” kata Sjaroh kepada majelis hakim. Mendengar teriakan minta tolong saksi korban, Arif pun panik. Lantas memukuli dan membekap mulutnya hingga lemas. Sjaroh juga mengaku juga ditodong dengan sebilah pisau dapur. “Saya diancam supaya tidak teriak. Dia juga mengancam saka mengambil sepeda listrik di rumah. Saya bilang jangan diambil,” tutur Sjaroh. Sjaroh juga mengaku kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga desanya di Nganjuk. Setelah melakukan aksi tersebut terdakwa kabur lewat pintu depan rumah Sjaroh dan berhasil menggondol uang tunai Rp 500 ribu. (mg5)
Terdakwa Curas Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu 30-06-2021,18:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Minggu 05-07-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Ingin Jember Naik Kelas, Tol dan Flyover Jadi Target
Minggu 05-07-2026,10:02 WIB
MUI Pusat Anugerahkan Penghargaan pada Ketum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin
Minggu 05-07-2026,14:14 WIB
Belasan Saksi Diperiksa, Kejari Surabaya Dalami Kasus Penyimpangan Proyek Jargas PT PGN
Terkini
Senin 06-07-2026,09:23 WIB
Konser Denny Caknan di Surabaya Tumbangkan Petugas Akibat Pagar Dijebol Penonton
Senin 06-07-2026,09:18 WIB
Apes! Aksi Komplotan Maling Sapi di Tutur Berakhir di Tangan Polisi
Senin 06-07-2026,09:10 WIB
Kasus CSR PT PJU Rp800 Juta, Ahli Pidana: Inspektorat Harus Audit
Senin 06-07-2026,08:36 WIB
Dugaan Korupsi CSR PT PJU Rp800 Juta, 4 Pokmas Garap Paving Menuju Villa Komut PT PJU
Senin 06-07-2026,08:10 WIB