Cerita Korban Pinjol di Surabaya, Diteror Chat hingga Telepon Tiap Hari
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi teror dan intimidasi debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) menimbulkan trauma pada debitur dan meresahkan masyarakat.
Meskipun aplikator pinjol ilegal yang diduga menggunakan jasa mereka untuk teror dan intimidasi telah banyak ditertibkan, tetapi hal ini masih menjadi “momok” yang menakutkan.

Mini Kidi Wipes.--
Seperti yang dialami IA (47) asal Jalan Karangpilang, Surabaya, dia pernah terjerat pinjaman online di beberapa aplikasi mulai dari yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga yang ilegal. Suatu ketika, dia terlilit hingga telat bayar dalam tempo yang ditentukan.
"Waktu itu tahun 2025 pernah terjerumus dalam Pinjol di beberapa aplikasi. Suatu ketika saya, saya bayarnya molor di beberapa aplikasi itu dan mendapat teror lewat pesan WhatsApp (WA) serta telepon," katanya, Minggu (7/6).
BACA JUGA:Teror Pinjol, Akademisi Unesa Soroti Ancaman Kebocoran Data dan Lemahnya Pengawasan
Menurutnya, pinjol yang terdaftar di OJK terbilang tidak keras ketika melakukan penagihan. Chat yang dikirim lewat pesan WA juga terbilang masih ramah. Namun berbeda dengan pinjol yang ilegal ketika melakukan penagihan.
"Teror paling kerasa itu waktu minggu awal ketika saya belum bisa bayar setelah jatuh tempo. Maki-maki itu pasti, chatnya juga berisi ancaman sebar data pribadi di semua kontak saya," lanjutnya.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara untuk minggu kedua dan ketiga, biasanya DC beralih meneror kerabat, teman, atau atasan di tempat kerja.Bulan kedua dan Seterusnya teror mulai menurun secara berkala.
"Sehari itu dapat chat banyak di WA dari nomor berbeda-beda. Gak keitung berapa, intinya mereka melakukan penagihan. Telepon nomor itu juga berkali-kali," paparnya.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Data Pribadi Jadi Taruhan, OJK Jatim Gencarkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
DC yang melakukan penagihan secara online itu mengancam akan menyebarkan KTP, foto, dan informasi pribadi korban ke seluruh kontak di ponsel atau media sosial, dengan tujuan mempermalukan korban di mata keluarga, teman, dan rekan kerja.
"Kalau yang terdaftar di OJK, itu besar kemungkinan ada DC lapangan yang melakukan penagihan di rumah kita. Tapi penagihannya gak kayak preman gitu," ungkapnya.
Sumber:






