Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar menggelar press release dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) yang telah membekuk 8 tersangka peredaran narkoba dan obat-obatan keras terlarang dalam dua pekan terakhir. Delapan tersangka tersebut adalah MYR, 36, warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro; YDS, 27, warga Kelurahan/Kecamatan Wlingi; AM, 36, Warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri; EDS, 35, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung; IS, 32, warga Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok; BI, 28, warga Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng); ES, 21, warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri; dan MW, 27, warga Desa/Kecamatan Selopuro. "Dari para tersangka kita mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 19,53 gram dan 11,03 gram ganja kering. Selain itu, juga menyita 1.085 butir pil dobel L," urai Kasubbag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi dalam pers rilis, Rabu (30/6). Subechi mengatakan, 8 tersangka itu ditangkap di wilayah yang berbeda. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari delapan tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya merupakan tersangka kasus peredaran obat-obatan keras terlarang. "Kita mengamankan narkoba jenis sabu dari tersangka saat akan masuk hotel. Dia menyimpan sabu tersebut dialas sepatu," tambahnya. Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba dan obat terlarang, Subechi mengungkapkan, polisi juga menyita sepucuk senjata laras pendek. Senjata itu didapat dari salah satu tersangka narkoba ketika penggeledahan di rumah tersangka di kecamatan Kanigoro. "Senjata yang kita amankan berjenis air softgun ya. Kita amankan saat menggeledah rumah tersangka di Desa Tlogo Kanigoro," lanjutnya. Polisi menjerat para tersangka kasus narkoba dengan pasal 114 ayat I atau Pasal 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. "Sementara tersangka kasus Okerbaya dijerat pasal 196 Dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Untuk ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," tegas Subechi (Pra)
Satreskoba Polres Blitar Bekuk 8 Tersangka Narkoba
Rabu 30-06-2021,13:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,19:11 WIB
Baru Diterima, Becak Listrik Bantuan Presiden Mati di Jalan Banyuurip Surabaya
Kamis 22-01-2026,22:07 WIB
Fenomena Poligami di Surabaya: Istri Pertama Justru Carikan Istri Kedua untuk Suami
Kamis 22-01-2026,18:56 WIB
Bupati Nganjuk Resmikan Jembatan Desa Banjarejo Rejoso
Kamis 22-01-2026,20:37 WIB
Pemotor Patah Kunci, Personel Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Sigap Beri Bantuan
Kamis 22-01-2026,19:19 WIB
Kapal Tongkang Kandas di Perairan Pulau Gili Iyang Sumenep
Terkini
Jumat 23-01-2026,18:44 WIB
Empat Kali Curi HP di Lapangan Bogowonto Surabaya, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Wonokromo
Jumat 23-01-2026,18:40 WIB
Proyek TPS Keputran Selatan Dinilai Amburadul, Eri Cahyadi Minta Disikat Jika Tak Sesuai Perencanaan
Jumat 23-01-2026,18:34 WIB
Dari Peracik Bom ke Peracik Kopi, Racikan Kopi Rempah Umar Patek Bikin Penasaran
Jumat 23-01-2026,18:29 WIB
Bandit Motor Beraksi Dekat Polsek Gubeng, Honda Kirana Raib Digondol Maling
Jumat 23-01-2026,18:27 WIB