Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berupaya memberikan kepastian secara fair, transparan, dan bisa diketahui masyarakat yang ingin menciptakan ekosistem investasi yang baik dengan penyederhanaan perizinan berusaha. Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki mengatakan, dasar dari ini semua bermuara dari terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah dalam membentuk peraturan daerah (perda) dan berbagai regulasi. “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ini penting karena mengubah mindset kita. Khususnya aparat di pemda yang bergerak di proses perizinan selama ini. Tentunya ada perubahan proses perizinan yang cukup lumyan signifikan. Jadi harus langsung secara intens disosialisasikan,” ujar Abdul Kamarzuki dalam acara sosialisasi di salah satu hotel di Surabaya, Senin (21/6) sore. Lanjutnya, langkah yang dilakukan ini menurutnya bukan mempermudah masyarakat, namun lebih memberi kepastian agar tidak akan muncul persoalan di kemudian hari. Untuk itu, Undang-Undang Cipta Kerja didorong lebih kuat lagi, bahkan dipakai sebagai landasan proses perizinan. Masih lanjut dia, kalau mempermudah seolah-olah semua permohonan itu harus diizinkan, tidak seperti itu. Kalau permohonan itu semisal mau membangun industri di tengah-tengah sawah yang masih subur, kan nggak bisa, pasti ditolak. Tapi itu clear. "Ditolak karena alasannya lokasi, itu kan sudah jelas. Intinya masyarakat diberikan pemahaman sejak awal sebelum berinvestasi, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Jadi lebih pada mengedukasi masyarakat, tapi fasilitasnya sudah disiapkan lebih dulu,” sambungnya. Dalam sistem pelayanan perizinan berusaha/ online single submission (OSS) yang berjalan sejak tahun 2018, diharapkan dapat efektif mengurangi birokarsi dan mempermudah pelaku usaha. “Kita di Kementeian ATR/BPN sudah membuka itu sejak tahun 2018. Seluruh perda, bentuk legal tata ruang bisa dilihat semua oleh masyarakakat melalui web ATR/BPN, tapi memang belum tersoisialisai lebih baik,” bebernya. Melalui lembaga OSS ini, sebelum mayarakat mendaftar permohonan perizinan, bisa membuka lebih dulu fasilitas web halaman khusus. “Siapapaun bisa buka. Kalau berusaha itu jenis usahanya risiko rendah, tinggi , sedang, bisa tahu. Karena memang OSS ini telah mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pimpinan lembaga, gubernur, wali kota atau bupati,” jlentrehnya. Ditanya apakah hal itu tidak menabrak kewenangan daerah, Kamarzuki mengatakan jika kewenangan penyusunan tata ruang di daerah sesuai dengan NSPK (norma standar, prosesdur dan Kriteria) yang telagh disusun oleh pusat. “Kewenangan tetap di daerah. Karena memang yang membuat Perda RT/RW tetap ada di daerah, kabupatan/kota, bahkan RTDR diberi kewengan terhadap perwali, perda/perbub. Namun selama ini tidak dibuka produknya,” tandasnya. (mik)
Beri Kepastian Masyarakat Berinvestasi, ATR/BPN Sosialisasikan PP 21/ 2021
Senin 21-06-2021,21:19 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :