Buron Pemerasan Diringkus Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

Jumat 18-06-2021,10:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung Memorandum.co.id - Setelah beberapa lama buron, Dondik Setiawan (37), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diringkus tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Dondik merupakan tersangka pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap Didan Firdaus (21), warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Tersangka beraksi bersama tiga temannya yang sudah terlebih dulu ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam hotel prodeo. Yaitu Sujito alias Jliteng (44) dan Dany Setiawan (37), keduanya warga Kecamatan Kedungwaru Tulungagung serta Adi Indra Guna (35), asal Kabupaten Tuban. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas, Iptu Nenny Sasongko membenarkan penangkapan itu. "Tersangka ditangkap dalam persembunyian di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kediri," terang Nenny, Jumat (18/6). Modus operandi para tersangka, kata Nenny, yaitu menjebak korban agar datang ke tempat kos teman wanitanya. Sesampainya di depan kos, korban diseret masuk ke dalam mobil dan diajak berputar-putar, kemudian diancam dan ditakut-takuti. "Ujung-ujungnya dimintai uang Rp 6 juta. Karena takut, korban menelpon keluarganya agar mentransfer uang yang diminta para tersangka," ujarnya. Nenny melanjutkan, setelah uang didapat, korban dikembalikan ke kost teman wanitanya tadi. Yaitu di wilayah Kelurahan Jepun Tulungagung. Kini keempat tersangka sudah diamankan semua. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP. "Dari tersangka Dondik turut disita barang bukti satu tas kecil, SIM, kartu LSM, sebuah handphone, uang tunai dan beberapa barang lainnya," pungkas dia.(mad)

Tags :
Kategori :

Terkait