Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto menggulung jaringan premanisme yang beraksi di salah satu pabrik kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Minggu (13/06) sekitar pukul 18.30. Bukan hanya memeras, komplotan yang beranggotakan 4 tersangka ini juga melakukan pencurian. Anggota komplotan yang diringkus yakni Andrianto (30), Heri K (32), Suhut (57), kesemuanya warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Serta terakhir Sudarmawan (37), warga Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Dipaparkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, komplotan penjahat yang digulung jajarannya, mereka awalnya ditunjuk N, selaku chief supervisor PT M untuk membantu mengamankan pembangunan PT HT di kawasan NIP. Kesepakatan itu dilakukan , lantaran saat proses pembangunan kondisi proyek kerap mengalami gangguan. “Untuk mengamankan lokasi proyek, kesemua tersangka digandeng sebagai jasa keamanan. Sebab selama ini di lokasi kerap mendapatkan gangguan,” paparnya, Senin,(14/06). Hasil dari kesepakatan tadi, ke empat tersangka mendapatkan jasa keamanan sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Seiring berjalannya waktu, saat kegiatan pembangunan rampung. Pelaksana proyek hendak mengeluarkan sisa-sisa potongan besi dari lokasi pekerjaan. “Oleh tersangka hal ini tidak diperbolehkan. Sebab merasa juga mereka memiliki hak untuk menjual. Tidak ingin timbul keribetan proses, sempat terjadi tawar-menawar harga besi,” terang kapolres. Aksi nekad komplotan preman kembali berlanjut. Saat proses negosiasi belum ketemu harga, dengan dalih selaku petugas keamanan, mereka lalu menjual besi sisa yang uang hasil penjualan dipakai sendiri. Bukan hanya sekali, mereka kembali mengulanginya sebelum akhirnya diamakan oleh polisi. “Selain tersangka, kami amankan pula sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah pick-up berikut muatan besi, 2 unit sepeda motor, 2 mesin gerinda, sebuah crane atau penarik, serta 1 set kabel,” beber kapolres. Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan serta penipuan atau pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk pemerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pencurian ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dony.(no)
Polres Mojokerto Gulung Komplotan Preman
Senin 14-06-2021,16:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,20:26 WIB
Sidang Perdana Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, JPU Beber Dua Klaster Korupsi
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Kristianto Dituntut 9 Bulan Penjara
Kamis 11-06-2026,20:34 WIB
UMM Bangun Pabrik Infus di Malang, Pasok Kebutuhan Medis Nasional
Kamis 11-06-2026,19:31 WIB
Polisi dan Petani Bandungrejosari Kota Malang Optimistis Panen Jagung hingga 30 Ton
Kamis 11-06-2026,18:30 WIB
DPP PKB Tetapkan 38 Calon Ketua DPC PKB Se-Jawa Timur Periode 2026-2031
Terkini
Jumat 12-06-2026,18:14 WIB
Warga Binaan Lapas Arjasa Produksi Pakan Ayam dan Kelola Peternakan
Jumat 12-06-2026,18:08 WIB
Pengurus Perbakin Surabaya Terduga Pelaku Pencabulan Diperiksa Polisi, Kasus Naik ke Penyidikan
Jumat 12-06-2026,17:59 WIB
Penyidikan Mengerucut, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KBS
Jumat 12-06-2026,17:53 WIB
Polresta Banyuwangi Lahirkan Tujuh Dai Muda Pengawal Kamtibmas di Hari Bhayangkara
Jumat 12-06-2026,17:46 WIB