Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto menggulung jaringan premanisme yang beraksi di salah satu pabrik kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Minggu (13/06) sekitar pukul 18.30. Bukan hanya memeras, komplotan yang beranggotakan 4 tersangka ini juga melakukan pencurian. Anggota komplotan yang diringkus yakni Andrianto (30), Heri K (32), Suhut (57), kesemuanya warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Serta terakhir Sudarmawan (37), warga Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Dipaparkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, komplotan penjahat yang digulung jajarannya, mereka awalnya ditunjuk N, selaku chief supervisor PT M untuk membantu mengamankan pembangunan PT HT di kawasan NIP. Kesepakatan itu dilakukan , lantaran saat proses pembangunan kondisi proyek kerap mengalami gangguan. “Untuk mengamankan lokasi proyek, kesemua tersangka digandeng sebagai jasa keamanan. Sebab selama ini di lokasi kerap mendapatkan gangguan,” paparnya, Senin,(14/06). Hasil dari kesepakatan tadi, ke empat tersangka mendapatkan jasa keamanan sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Seiring berjalannya waktu, saat kegiatan pembangunan rampung. Pelaksana proyek hendak mengeluarkan sisa-sisa potongan besi dari lokasi pekerjaan. “Oleh tersangka hal ini tidak diperbolehkan. Sebab merasa juga mereka memiliki hak untuk menjual. Tidak ingin timbul keribetan proses, sempat terjadi tawar-menawar harga besi,” terang kapolres. Aksi nekad komplotan preman kembali berlanjut. Saat proses negosiasi belum ketemu harga, dengan dalih selaku petugas keamanan, mereka lalu menjual besi sisa yang uang hasil penjualan dipakai sendiri. Bukan hanya sekali, mereka kembali mengulanginya sebelum akhirnya diamakan oleh polisi. “Selain tersangka, kami amankan pula sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah pick-up berikut muatan besi, 2 unit sepeda motor, 2 mesin gerinda, sebuah crane atau penarik, serta 1 set kabel,” beber kapolres. Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan serta penipuan atau pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk pemerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pencurian ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dony.(no)
Polres Mojokerto Gulung Komplotan Preman
Senin 14-06-2021,16:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Sabtu 21-03-2026,22:00 WIB
Tips Makan Sehat saat Lebaran 2026, Tetap Nikmati Hidangan Tanpa Penyakit!
Sabtu 21-03-2026,23:00 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Perlengkapan Penting saat Liburan ke Air Terjun
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB