Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto menggulung jaringan premanisme yang beraksi di salah satu pabrik kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Minggu (13/06) sekitar pukul 18.30. Bukan hanya memeras, komplotan yang beranggotakan 4 tersangka ini juga melakukan pencurian. Anggota komplotan yang diringkus yakni Andrianto (30), Heri K (32), Suhut (57), kesemuanya warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Serta terakhir Sudarmawan (37), warga Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Dipaparkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, komplotan penjahat yang digulung jajarannya, mereka awalnya ditunjuk N, selaku chief supervisor PT M untuk membantu mengamankan pembangunan PT HT di kawasan NIP. Kesepakatan itu dilakukan , lantaran saat proses pembangunan kondisi proyek kerap mengalami gangguan. “Untuk mengamankan lokasi proyek, kesemua tersangka digandeng sebagai jasa keamanan. Sebab selama ini di lokasi kerap mendapatkan gangguan,” paparnya, Senin,(14/06). Hasil dari kesepakatan tadi, ke empat tersangka mendapatkan jasa keamanan sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Seiring berjalannya waktu, saat kegiatan pembangunan rampung. Pelaksana proyek hendak mengeluarkan sisa-sisa potongan besi dari lokasi pekerjaan. “Oleh tersangka hal ini tidak diperbolehkan. Sebab merasa juga mereka memiliki hak untuk menjual. Tidak ingin timbul keribetan proses, sempat terjadi tawar-menawar harga besi,” terang kapolres. Aksi nekad komplotan preman kembali berlanjut. Saat proses negosiasi belum ketemu harga, dengan dalih selaku petugas keamanan, mereka lalu menjual besi sisa yang uang hasil penjualan dipakai sendiri. Bukan hanya sekali, mereka kembali mengulanginya sebelum akhirnya diamakan oleh polisi. “Selain tersangka, kami amankan pula sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah pick-up berikut muatan besi, 2 unit sepeda motor, 2 mesin gerinda, sebuah crane atau penarik, serta 1 set kabel,” beber kapolres. Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan serta penipuan atau pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk pemerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pencurian ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dony.(no)
Polres Mojokerto Gulung Komplotan Preman
Senin 14-06-2021,16:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,13:05 WIB
Mutasi 19 Anggota Polda Jatim, Kombespol Rofiq Ripto Himawan Jabat Dirreskrimsus
Rabu 14-10-2026,16:31 WIB
Saksi Bongkar Pengeroyokan HW Superhouse, Jason-Richardy Kian Terpojok
Rabu 14-10-2026,12:23 WIB
Galangan PT PAL Lamongan Disidak, Legalitas Lahan Reklamasi Dipertanyakan
Rabu 14-10-2026,14:01 WIB
Sekolah Rakyat Jombang Penuhi Kuota 270 Siswa, DPRD Soroti Transparansi Penerimaan
Rabu 14-10-2026,18:12 WIB
Belasan Penghuni Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Surabaya, Staf Terluka Saat Menghalangi
Terkini
Kamis 15-10-2026,09:59 WIB
Preman Parkir Simokerto Diciduk di Lamongan, Bentak Warga Ogah Bayar!
Kamis 15-10-2026,09:48 WIB
Atasi Krisis Sampah, TPST Dadapan Lamongan Targetkan Pengolahan 50 Ton per Hari
Kamis 15-10-2026,09:33 WIB
Kemarau Panjang Mencekik, Satpolairud Polres Lamongan Bagikan 70.000 Liter Air untuk Warga
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,08:48 WIB