Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto menggulung jaringan premanisme yang beraksi di salah satu pabrik kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Minggu (13/06) sekitar pukul 18.30. Bukan hanya memeras, komplotan yang beranggotakan 4 tersangka ini juga melakukan pencurian. Anggota komplotan yang diringkus yakni Andrianto (30), Heri K (32), Suhut (57), kesemuanya warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Serta terakhir Sudarmawan (37), warga Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Dipaparkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, komplotan penjahat yang digulung jajarannya, mereka awalnya ditunjuk N, selaku chief supervisor PT M untuk membantu mengamankan pembangunan PT HT di kawasan NIP. Kesepakatan itu dilakukan , lantaran saat proses pembangunan kondisi proyek kerap mengalami gangguan. “Untuk mengamankan lokasi proyek, kesemua tersangka digandeng sebagai jasa keamanan. Sebab selama ini di lokasi kerap mendapatkan gangguan,” paparnya, Senin,(14/06). Hasil dari kesepakatan tadi, ke empat tersangka mendapatkan jasa keamanan sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Seiring berjalannya waktu, saat kegiatan pembangunan rampung. Pelaksana proyek hendak mengeluarkan sisa-sisa potongan besi dari lokasi pekerjaan. “Oleh tersangka hal ini tidak diperbolehkan. Sebab merasa juga mereka memiliki hak untuk menjual. Tidak ingin timbul keribetan proses, sempat terjadi tawar-menawar harga besi,” terang kapolres. Aksi nekad komplotan preman kembali berlanjut. Saat proses negosiasi belum ketemu harga, dengan dalih selaku petugas keamanan, mereka lalu menjual besi sisa yang uang hasil penjualan dipakai sendiri. Bukan hanya sekali, mereka kembali mengulanginya sebelum akhirnya diamakan oleh polisi. “Selain tersangka, kami amankan pula sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah pick-up berikut muatan besi, 2 unit sepeda motor, 2 mesin gerinda, sebuah crane atau penarik, serta 1 set kabel,” beber kapolres. Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan serta penipuan atau pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk pemerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pencurian ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dony.(no)
Polres Mojokerto Gulung Komplotan Preman
Senin 14-06-2021,16:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,13:25 WIB
Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak se-Indonesia
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Minggu 24-11-2024,13:17 WIB
Upaya Pengentasan Kemiskinan, BP Taskin Akan Konsolidasikan Data Kemiskinan
Minggu 24-11-2024,13:14 WIB
Polisi Ajak Umat Kristen Turut Wujudkan Kedamaian
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB