HJKS Banner
SFF 20266

BPK Temukan Pengelolaan Jaminan Tambang, ESDM Jatim Lakukan Pencocokan Data

BPK Temukan Pengelolaan Jaminan Tambang, ESDM Jatim Lakukan Pencocokan Data

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID -  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur meluruskan informasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Temuan tersebut disebut tidak berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, melainkan Pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan bahwa publik tidak boleh keliru menafsirkan catatan BPK sebagai persoalan perizinan tambang.

"Tidak ada temuan perizinan. Yang menjadi perhatian BPK adalah pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang yang saat ini masih kami lakukan pencocokan data," kata Aftabuddin, Jumat 12 jUNI 2026.

BACA JUGA:Buntut Kasus Tambang Emas Ilegal, Bareskrim Polri Sita Pabrik PT SJU di Sidoarjo


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, proses verifikasi tengah dilakukan bersama Bank Jatim untuk memastikan kesesuaian data jaminan yang telah disetorkan perusahaan tambang dengan catatan yang dimiliki pemerintah daerah.

Langkah tersebut diperlukan karena setiap perusahaan tambang memiliki nilai jaminan yang berbeda-beda, bergantung pada luas lahan, tahapan kegiatan, serta rencana reklamasi yang telah disetujui.

"Sekarang kami sedang merekonsiliasi data. Ada perusahaan yang luas lahannya dua hektare, tiga hektare, lima hektare, sehingga nilai jaminannya juga berbeda. Kami ingin memastikan seluruh data sesuai," ujarnya.

BACA JUGA: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Pasuruan Ajak Tingkatkan Kepedulian Lingkungan


Gempur Rokok Illegal--

Sebelumnya, BPK mencatat pengelolaan jaminan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim belum memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, hingga jaminan pascatambang menjadi tidak terukur dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Aftabuddin menjelaskan, dana jaminan reklamasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum menjalankan aktivitas penambangan.

Dana tersebut berfungsi sebagai instrumen pengamanan lingkungan untuk memastikan perusahaan melaksanakan pemulihan lahan bekas tambang sesuai rencana yang telah diajukan.

Sumber:

Berita Terkait