Langgar Prokes, Polres Kediri Kota Segel Restoran Cepat Saji

Rabu 09-06-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Tidak mau kecolongan, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu gerai makanan cepat saji di Kediri Mall, Rabu (9/6/2021), Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prastetyo langsung menindaklanjuti dan mempin langsung penindakan terhadap pelanggaran Prokes. Kapolres menjelaskan, acara tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri. “Acara di tersebut tidak ada ijinnya atau rekomendasi dari Satgas Covid19. Maka kami bubarkan,” tandas Eko Prasetyo, Rabu (9/6/2021). Guna mencegah adanya penyebaran Covid, Kapolres langsung meminta manager restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut, sedang para pembeli yang didominasi oleh Ojek Online untuk membubarkan diri. Sebagai sanksi dari pelangaran tersebut Kapolres Kediri Kota memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut. “Dalam kesempatan ini, kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas Eko Prastetyo. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait