Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengembangkan kasus hacker pembobol kredit, akhirnya mengetahui peran masing-masing tersangka. Yaitu Alik Dakirin, Rohmat Hidayat, dan Reno Suryokusumo. Peran mereka dari pengembangan tersangka Harry Togu Setiawan yang ditangkap di Terminal 1 domestik keberangkatan Bandara Juanda mulai dari mengumpulkan data, mengelola, hingga menjual data yang sudah berhasil dikelola. "Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat pelaku dan mereka saling keterkaitan," ujar Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendy, Senin (7/6/2021). Dikatakan Zulham Effendy, bahwa Harry menjadi koordinator dari aktivitas in dan memiliki peran menampung semua data yang digunakan untuk melakukan ilegal akses. Sementara Alik, berperan sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim Harry. "Untuk tersangka Rohmat memiliki peran mencari data credit card (CC) yang kemudian dikirim kepada Harry. Dan Reno berperan sebagai penyedia akun atau data milik orang lain yang kemudian juga dikirimkan kepada Harry," ujar Zulham Effendy. Wadirreskrimsus juga memastikan jika kasus ini akan berkembang. "Kami sudah mendapatkan nama-nama dari hasil pengembangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mengamankan tiga orang dari pelaku, inisialnya sudah ada," pungkas AKBP Zulham Effendi. Para tersangka terancam pasal UURI nomor 19 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 30 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2, dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2. (mg-6/fer)
Ini Peran Empat Tersangka Hacker Pembobol Kartu Kredit
Senin 07-06-2021,19:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,16:54 WIB
Bekuk 3 Budak Narkoba, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu
Jumat 27-02-2026,18:30 WIB
Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar PPGD Bersama RSU Anwar Medika di Balongbendo
Jumat 27-02-2026,14:57 WIB
Neymar Akhiri Paceklik Gol 2026, Brace Bawa Santos Tundukkan Vasco da Gama
Jumat 27-02-2026,16:02 WIB
Team Liquid ID Rombak Roster Jelang MPL ID Season 17, Target Bangkit di Musim 2026
Jumat 27-02-2026,17:09 WIB
73 Pelaku Balap Liar Situbondo Didenda Rp 3 Juta Putusan Maksimal PN
Terkini
Sabtu 28-02-2026,14:43 WIB
Pemprov Jatim Siapkan 7.000 Kuota Mudik Gratis: 4.000 Lewat Darat, 3.000 Jalur Laut
Sabtu 28-02-2026,14:34 WIB
Pengelolaan Museum dan Monumen Tragedi Kanjuruhan Jadi Tanggung Jawab Dispora Malang
Sabtu 28-02-2026,13:59 WIB
Satgas TMMD Kodim 0827/Sumenep Angkat Material Batako untuk Dinding RTLH Milik Sayyi
Sabtu 28-02-2026,13:47 WIB
Amanah di Balik Hujan: Cerita Hangat Mas Bhabin dan Kapolres Bondowoso untuk Warga Sebatang Kara
Sabtu 28-02-2026,13:23 WIB