Surabaya, memorandum.co.id - Unit Jatanras menangkap kedua pemuda yang hendak tawuran di Jalan Gembong DKA. Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok geng All Star, yakni BA (30) dan AN (15), warga Jalan Gembong DKA. "Kedua tersangka saat kami amankan hendak tawuran di Jalan Gembong," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung, Minggu (6/6). Saat penangkapan, petugas mendapati kedua pemuda ini membawa gergaji yang terbuat dari plat baja dan 1 buah pisau penghabisan. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini meringkuk di Rutan Mapolrestabes Surabaya setelah dijerat Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (rio)
Bawa Sajam dan Gergaji, Dua Pemuda Gembong Ditangkap
Minggu 06-06-2021,13:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,20:17 WIB
Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron
Kamis 25-06-2026,14:11 WIB
Terseret Kasus Hukum, Hasanuddin DPRD Jatim Di-PAW, Andy Firasadi Resmi Dilantik
Kamis 25-06-2026,17:18 WIB
Bekal Pulang Haji Bukan Akhir Ibadah, Melainkan Awal Perubahan Diri
Terkini
Jumat 26-06-2026,13:41 WIB
Antrean Solar Mengular di Jatim, Organda Sebut Kuota Dipangkas hingga 14 Persen
Jumat 26-06-2026,13:36 WIB
Sang Ibu Tewas di Surabaya, Hati Anak Semata Wayang Hancur
Jumat 26-06-2026,13:24 WIB
Kades Terpilih Balongdowo Candi Klaim Tak Tahu soal Gugatan di PTUN Surabaya
Jumat 26-06-2026,13:24 WIB
Pilkades Balongdowo Berbuntut Gugatan
Jumat 26-06-2026,12:56 WIB