Wacana Hibah Tanah untuk Unesa di Magetan Diduga Berstatus LBS dan LP2B

Wacana Hibah Tanah untuk Unesa di Magetan Diduga Berstatus LBS dan LP2B

Citra satelit lahan eks bengkok Kelurahan Kebonagung yang diusulkan menjadi lokasi hibah untuk Unesa.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rencana hibah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan kepada Universitas Negeri Surabaya (Unesa) diduga berada di lahan berstatus Lahan Beras Berkelanjutan (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unesa mengajukan permohonan hibah lahan melalui surat tertanggal 20 Mei 2026. Lahan yang diajukan berada di eks bengkok Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan.

Lokasi tersebut dinilai strategis untuk pengembangan kawasan perkotaan serta berdekatan dengan kampus Unesa di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati.

BACA JUGA:Kawasan Kumuh di Magetan Masih Capai 273,29 Hektare hingga Akhir 2025


Gempur Rokok Illegal--

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, Sumarhadi Prasetyo, membenarkan lahan eks bengkok Kelurahan Kebonagung berstatus LBS dan LP2B.

"Lahan dalam proses pengusulan dikeluarkan dari status LBS dan LP2B di Kementerian ATR. Luas tanah aset sekitar 16 hektare dan rencana untuk UNESA 5 hektare," kata Sumarhadi Prasetyo.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemkab Magetan menetapkan target luas LP2B sebesar 19.084 hektare guna menjamin kedaulatan dan ketahanan pangan daerah.

Pada Pasal 25 ayat (2) perda tersebut ditegaskan bahwa luasan LP2B yang telah ditetapkan dilarang dialihfungsikan.

Pengecualian alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum atau bencana alam sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3).

BACA JUGA: Empat Kecamatan di Magetan Rawan Krisis Air Bersih saat Musim Kemarau Panjang

Adapun kriteria kepentingan umum yang dimaksud meliputi pembangunan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, drainase, bandar udara, stasiun atau rel kereta api, serta jaringan listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1).

Pembangunan fasilitas pendidikan atau perguruan tinggi tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar jenis pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 28 mengatur bahwa pihak yang mengalihfungsikan LP2B wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas minimal sama, memenuhi kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam. (sep/rik)

 
 
 

Sumber: