iklan muktamar
iklan HUT R!

Tagih Janji Keringanan Pajak, DPRD Jember Desak Kejelasan Data Petani LP2B ke Dinas TPHP

Tagih Janji Keringanan Pajak, DPRD Jember Desak Kejelasan Data Petani LP2B ke Dinas TPHP

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP).--

​JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejelasan janji pemerintah daerah soal insentif pajak bagi para pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember mendadak dipertanyakan. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menagih kepastian tersebut, sementara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) beralih alasan bahwa pendataan masih terganjal proses pemutakhiran.


Mini kidi--

​Ketegangan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Jember, Rabu (26/8/2026).

BACA JUGA:Fantastis, Rp2,8 Miliar Cuma Buat Stiker Warga Miskin, DPRD Jember Meradang dan Desak Pengalihan Anggaran

​Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa janji insentif berupa keringanan pajak maupun bentuk kompensasi lainnya itu terlontar langsung dari Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun hingga kini, payung hukum dan realisasinya dinilai masih menggantung di awan-awan.

​"Yang sempat kami cecar pertama terkait janji Bupati melalui TAPD: bagaimana kepastian insentif atau keringanan pajak bagi petani yang lahannya masuk kawasan LP2B," ujar legislator yang akrab disapa Candra tersebut.

BACA JUGA:Legislator Gerindra Main Game saat Rapat Wabah Campak, Ketua DPRD Jember: Tidak Beretika dan Melukai Marwah

​Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan, keakuratan data merupakan harga mati sebelum pemerintah gegabah menentukan penerima insentif. Karena itu, Komisi B menuntut Dinas TPHP buka-bukaan mengenai luas rinci kawasan LP2B sekaligus jumlah pasti petani yang bakal diusulkan.

​"Kami minta kejelasan: berapa luas bersih LP2B hari ini, dan berapa banyak petani yang secara konkret diusulkan menerima insentif tersebut?" tegas Candra.

BACA JUGA:Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat

​Tak berhenti di situ, Candra juga mengingatkan agar Dinas TPHP tidak asal comot data demi menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Regulasi penyaluran bantuan sosial maupun insentif daerah wajib mematuhi aturan standar kriteria ekonomi (desil penerima manfaat).

​"Ini menyangkut aturan ketat. Semua bentuk bantuan dan keringanan wajib merujuk pada regulasi desil, jadi Dinas TPHP harus ekstra hati-hati menunjuk nama penerima," pungkasnya.

BACA JUGA:DPRD Jember Soroti Krisis Kepemimpinan Sekolah di Tengah Dana Revitalisasi Miliaran Rupiah

Sumber:

Berita Terkait