Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Agustus 2026, Buruh dan Ojol Jadi Prioritas
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menjelaskan program pemutihan pajak Agustus 2026.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberlakukan pembebasan pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/4/482/013/2026 dengan prioritas buruh, pengemudi ojek online, masyarakat DTSEN, dan pemilik kendaraan roda tiga.
Program tersebut ditetapkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti mengatakan, kebijakan tahun ini memiliki pendekatan yang lebih terarah dengan menyasar kelompok masyarakat tertentu yang dinilai membutuhkan dukungan pemerintah.
"Program pembebasan pajak tahun ini memberikan perhatian khusus kepada pengendara roda dua, pengemudi transportasi online, masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta buruh. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," kata Bimasakti kepada awak media di Kantor Bapenda, Surabaya, Jumat 31 Juli 2026.
BACA JUGA:Pengusaha Truk Surabaya Keluhkan Opsen Pajak Kendaraan, Dinilai Memberatkan Usaha

Gempur Rokok Illegal--
Dalam kebijakan tersebut, buruh memperoleh pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji sebagai bukti profesi.
Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam data DTSEN atau P3KE mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya dengan ketentuan nilai PKB maksimal Rp 500 ribu. Fasilitas serupa juga diberikan kepada pengemudi ojek online serta pemilik kendaraan roda tiga.
Menurutnya, masyarakat hanya dapat memanfaatkan satu kategori insentif yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Karena itu, verifikasi dokumen menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
"Setiap kategori memiliki ketentuan berbeda. Karena itu akan ada petunjuk teknis yang mengatur syarat dan tata cara pengajuan agar bantuan tepat sasaran," ucapnya.
BACA JUGA:Ramai Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Membengkak, Akademisi UK Petra: Aturan Perlu Dievaluasi
Bapenda Jatim memprediksi kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Dari jumlah tersebut, penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp 297,46 miliar dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 17,25 miliar.
Kelompok buruh diproyeksikan menjadi penerima manfaat terbesar dengan potensi 405.531 objek kendaraan. Dari skema pengurangan tunggakan 20 persen tersebut, penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp 60,07 miliar.
Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak capaian pendapatan daerah. Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di Jawa Timur tercatat baru mencapai 45,02 persen dari target tahunan atau masih berada di bawah angka ideal 50 persen pada pertengahan tahun.
BACA JUGA:Samsat Ponorogo Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak
"Program ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," tutur Bimasakti.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya berada di kisaran 88 persen.
Untuk meningkatkan angka tersebut, Bapenda terus melakukan berbagai upaya, termasuk penagihan door to door dan operasi gabungan bersama pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa.
Di sisi lain, Bapenda Jatim juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang berpotensi memengaruhi penerimaan PKB di masa depan.
Meski Peraturan Menteri Dalam Negeri telah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), saat ini masih berlaku kebijakan pembebasan pungutan untuk kendaraan listrik.
"Kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pemungutan PKB untuk kendaraan listrik dan kendaraan konversi. Untuk saat ini tarifnya masih nol," pungkas Bimasakti. (ain)
Sumber:



