Surabaya, memorandum.co.id - Warga negara asing asal India dilarang masuk Surabaya dan sekitarnya dalam waktu yang belum bisa ditentukan. Baik itu tenaga kerja asing (TKA) maupun tenaga ahli. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya, Fajar Maula. "Surat edaran Kemenkumham sudah jelas bahwa untuk saat ini tidak diperkenankan warga India datang ke Indonesia. Ini menyangkut pencegahan penularan covid dari negara tersebut," tegas Fajar Maula kembali mempertegas, Senin (31/5). Lanjut Fajar, selama ini tidak sedikit warga India yang berkunjung ke Surabaya dan sekitarnya. Baik sebagai wisatawan maupun tenaga kerja. Termasuk pelajar, biasanya program pertukaran pelajar. Mereka, untuk saat ini hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan tidak diperkenankan berkunjung ke Surabaya. Mengingat potensi penularan Covid-19 di negara ini kian memprihatinkan. Termasuk jika ada warga negara Indonesia (WNI) yang habis dari India juga diwaspadai. Saat ini, diberlakukan edaran pelarangan bagi warga negara India berkunjung ke Indonesia termasuk Surabaya. "Beberapa waktu lalu, kami juga sudah lakukan sosialisasikan ke seluruh maskapai penerbangan untuk tidak melayani penerbangan bagi warga India sementara waktu," tandas Fajar. Sebelumnya, peraturan keimigrasian terbaru saat Pandemi Covid-19 telah disosialisiakan di lingkungan Kanim Surabaya kepada semua stakeholder termasuk para perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. (mik)
Imigrasi: Tenaga Kerja Asing India Dilarang Masuk Surabaya
Senin 31-05-2021,09:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,21:46 WIB
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo Berujung Gugatan Cerai di PA
Rabu 22-04-2026,21:55 WIB
Wanita Surabaya Dianiaya Pacar Kenalan TikTok, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Rabu 22-04-2026,21:31 WIB
Eksepsi Ditolak, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo Surabaya Masuk Sidang Pembuktian
Rabu 22-04-2026,20:12 WIB
RUU PPRT Disahkan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja dan Pemberi Kerja
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:51 WIB
Kades Pragaan Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD
Kamis 23-04-2026,18:47 WIB
Pemkab Jember Dampingi Yonif 515 Kuasai Digitalisasi Administrasi Lewat Bimtek
Kamis 23-04-2026,18:44 WIB
Starting Lineup Malut United Vs Persebaya, Misi Putus Tren Negatif
Kamis 23-04-2026,18:41 WIB
Lapas Kediri dan BNN Deklarasi Bersih Narkoba, Perkuat Pengawasan Internal
Kamis 23-04-2026,18:37 WIB